Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK temukan 6 perusahaan ilegal terindikasi penipuan

OJK temukan 6 perusahaan ilegal terindikasi penipuan Ilustrasi Penipuan Investasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan pihaknya telah merilis 6 entitas (perusahaan) yang terindikasi penipuan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah diminta untuk menghentikan kegiatannya.

"Kemarin tanggal 24 mei kami merilis kembali 6 entitas yang diminta menghentikan kegiatannya karena diduga berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar Undang-Undang. Oleh karena itu, 6 entitas ini harus menghentikan kegiatannya dan apabila mereka ingin berusaha secara legal, kami sudah menyampaikan untuk mengurus izin tentunya kepada instansi terkait," kata Tongam di Jakarta, Jumat (25/5).

Adapun 6 entitas yang dimaksud adalah PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel), berlokasi di Jakarta dihentikan karena Sistem keagenan dan waralaba tanpa izin.

PT Travel Arafah Tamasya Mulia bertempat di Balikpapan, memiliki kegiatan usaha travel umrah tanpa izin.

Kemudian PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Sinergy World/ Eco Racing bertempat di Bandung. Perusahaan ini menjual paket usaha produk Eco Racing (produk untuk meningkatkan oktan bahan bakar minyak), LVN Series (produk kecantikan), dan Kopi EcoMaxx secara multi level marketing tanpa izin.

PT Duta Bisnis School/PT Duta Future International bertempat di Bandung. Usahanya menjual edukasi dan penjualan pulsa secara multilevel marketing tanpa izin.

PT Bes Maestro Waralaba/ Klik & Share / www.klikshare.co.id/ berlokasi di Bandung yang menjual jasa periklanan secara multilevel marketing tanpa izin.

GainMax Capital Limited/ Gainmax.co.uk/ gainmaxcapital.blogspot.co.id/ lokasi kantor pusat di Inggris yang menjual perdagangan forex dan investasi tanpa izin.

Tongam menambahkan, pihaknya telah melaporkan ke-6 perusahaan tersebut ke Bareskrim. Selain itu, juga melaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs perusahaan-perusahaan tersebut.

"Yang paling penting disini adalah peran serta masyarakat sebenarnya. Masyarakat sudah menerima informasi mengenai kegiatan entitas-entitas yang sudah dihentikan dan kami meminta masyarakat berperan untuk tidak ikut dalam kegiatan itu," imbuhnya.

Sepanjang tahun 2017 Satgas Waspada Investasi telah menjaring 102 entitas yang dilaporkan oleh masyarakat terindikasi penipuan dengan total kerugian lebih dari Rp 100 triliun. 80 entitas di antaranya telah ditangani Satgas Waspada Investasi.

Sementara, sampai dengan April 2018 ini Satgas Waspada Investasi telah mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan 78 entitas.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban
Hati-Hati Ini Empat Modus Penipuan Keuangan yang Sering Makan Korban

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap modus penipuan layanan di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN
OJK Pantau Ketat 12 Perusahaan Dana Pensiun Bermasalah, Didominasi BUMN

Dari 12 perusahaan tersebut, 7 di antaranya merupakan perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini
6 Debitur LPEI Terindikasi Korupsi Rp3 Triliun, Jaksa Agung Beri Peringatan Begini

Enam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Selengkapnya
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening
Segera Lakukan Ini Jika Tiba-Tiba Ada Dana Asing Masuk Rekening

Satgas Pasti telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online
OJK: Sekarang Perbankan Sudah Bisa Deteksi Rekening Judi Online

Beberapa bank saat ini juga sudah di tahap pengembangan sistem deteksi pola transaksi judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya