Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK tengah kaji aturan perusahaan fintech equity crowdfunding

OJK tengah kaji aturan perusahaan fintech equity crowdfunding Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang serius teknologi digital di industri jasa keuangan karena perkembangannya terbilang sangat cepat. Selain menggodok aturan financial technology pinjam meminjam uang berbasis aplikasi (fintech peer to peer lending), saat ini OJK juga tengah mempelajari model bisnis equity crowdfunding.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan tujuan mempelajari model bisnis tersebut adalah agar bisa menerbitkan aturan yang sesuai. Sehingga diharapkan tidak akan ada pihak yang dirugikan nantinya.

"Urgensinya supaya tidak ada publik yang dirugikan. Semua aktivitas pengumpulan dana masyarakat itu memang domain OJK," kata Hoesen, di Kawasan Nusa Dua Bali, Selasa (13/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, fintech jenis equity crowdfunding pada prinsipnya sama dengan fintech peer to peer lending di mana ada pemberi pinjaman (lender) perantara (dalam hal ini platform) dan peminjam (borrower).

"Bedanya pada peer to peer lending investor akan mendapatkan kembali uang yang mereka pinjamkan ditambah bunga. Sedangkan dalam equity crowdfunding, investor yang meminjamkan modal akan mendapatkan saham perusahaan, serta mendapatkan keuntungan perusahaan sesuai dengan porsi saham mereka."

Dia mengungkapkan, saat ini fintech equity crowdfunding masih belum sebanyak fintech peer to peer lending. Oleh karena itu, investor yang masuk dalam equity crowdfunding bukanlah sembarang orang, dan terbatas bagi mereka yang memiliki pemahaman akan model bisnis ini serta memiliki kecukupan modal.

Sebagai informasi, saat ini OJK tengah mempelajari model bisnis fintech equity crowdfunding dari beberapa negara yang sudah banyak menjalankannya. Namun belum ada target waktu regulasi equity crowdfunding diterbitkan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau
OJK Sosialisasikan Edukasi Pasar Modal Terpadu 2024 Di Riau

OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan termasuk UMKM melakukan penawaran umum di Pasar Modal.

Baca Selengkapnya
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum

OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.

Baca Selengkapnya
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis
OJK: Generas Muda Jangan Tergiur Investasi Keuntungan Fantastis

Salah satu intrumen investasi yang semakin populer adalah investasi melalui platform Peer-to-Peer Lending (P2P).

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion
OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan
OJK Terbitkan Aturan Kegiatan Usaha Emas untuk Lembaga Jasa Keuangan

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas.

Baca Selengkapnya
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK
Data Terbaru: 7 Perusahaan Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Ogi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.

Baca Selengkapnya