Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Ungkap 60 BPR di Jateng & DIY Belum Penuhi Modal Inti Minimum

OJK Ungkap 60 BPR di Jateng & DIY Belum Penuhi Modal Inti Minimum OJK. istimewa ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sebanyak 60 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum memenuhi modal inti minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/POJK.03/2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.

Data tersebut diungkap Deputi Direktur Manajemen Strategis dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 3 Jateng dan DIY Dedy Patria saat menjadi pembicara Pelatihan Wartawan OJK KR3 Jateng & DIY di Bandung, Jumat (22/2).

"Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, ada sekitar 60 BPR dari 304 BPR yang belum memenuhi aturan ini. OJK akan terus mendorong agar mereka mentaati aturan ini," ujar Dedy.

Orang lain juga bertanya?

Dia menerangkan, sesuai aturan tersebut hingga batas waktu akhir tahun 2019 setiap BPR wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 miliar. Kemudian hingga akhir tahun 2024 setiap BPR wajib memenuhi modal inti minimal Rp 6 miliar.

Dedy menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku pihaknya memang harus memberikan batasan waktu. Pihaknya juga terus mendorong BPR untuk melakukan 'action plan'. Selain itu, lanjut Dedy, OJK juga memberikan pendampingan agar BPR bisa memenuhi beberapa syarat.

"Pendampingan yang kami berikan salah satunya pemenuhan modal BPR dengan memanfaatkan investor eksisting maupun investor baru," katanya.

Namun jika BPR tetap tidak bisa menambah modal inti, OJK mendorong agar mereka melakukan merger dengan BPR lainnya. Menurut Dedy, dari sekitar 60 BPR yang belum memenuhi modal minimum tersebut, dia memperkirakan hanya 5 BPR yang benar-benar kesulitan memenuhinya.

"Bagi BPR yang tidak dapat memenuhi aturan tersebut, akan ada beberapa konsekuensi yaitu mengalami penurunan tingkat kesehatan," tandasnya.

Beberapa sanksi yang akan diberikan di antaranya, larangan membuka jaringan kantor dan larangan melakukan aktivitas penukaran mata uang asing. Dedy berharap 60 BPR tersebut dapat memenuhi syarat yang berlaku. Karena jika harus berhadapan dengan sanksi maka akan mematikan bank tersebut.

"Kami akan melihat dulu apa solusi untuk bank-bank yang tidak memenuhi ini. Harus ada solusi yang sifatnya memperkuat kondisi lembaga keuangan tersebut," jelasnya lagi.

Sementara itu acara Pelatihan dan Gathering Wartawan OJK Kantor Regional 3 yang diadakan 21-24 Februari tersebut, diikuti oleh 50 wartawan. Mereka berasal dari Kantor OJK Solo, Yogyakarta, Semarang, Tegal dan Purwokerto. Pelatihan meliputi materi Kehumasan, Perkembangan IJK, Perkembangan Edukasi dan Literasi Keuangan, Perkembangan Lembaga Pembiayaan serta isu

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024

Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya
OJK Izinkan BPR dan BPRS Lakukan Penawaran IPO, Ini Syaratnya

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi BPR maupun BPR untuk melantai di bursa saham.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024
Siap-Siap, OJK Sebut 20 BPR Bakal Ditutup Sepanjang Tahun 2024

Secara keseluruhan, pertumbuhan BPR di Indonesia masih bagus. Namun masih terdapat beberapa BPR yang bermasalah.

Baca Selengkapnya
Banyak yang Ditutup, OJK Bakal Larang Bupati Kuasai BPR dan BPRS
Banyak yang Ditutup, OJK Bakal Larang Bupati Kuasai BPR dan BPRS

BPR dan BPRS kerap mengalami masalah keuangan yang disebabkan lambatnya proses pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha
Daftar 12 Bank yang Izin Usahanya Dicabut OJK Sejak Awal 2024, Terbaru Bank Jepara Artha

Sejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.

Baca Selengkapnya
Melaju Kencang, BRI Salurkan KUR Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM
Melaju Kencang, BRI Salurkan KUR Rp76,4 triliun Kepada 1,5 Juta Pelaku UMKM

Penyaluran KUR BRI di tahun ini juga didorong dengan perluasan jangkauan penerima baru.

Baca Selengkapnya