OJK ungkap kasus penggelapan dana BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Bekasi
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS), berinisial H dengan nilai Rp 6,28 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto mengungkap motif yang dilakukan Komisaris BPR MAMS tersebut yakni dengan membuat catatan palsu pada pembukuan pelaporan keuangan. Dengan sengaja, BPR MAMS tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha, transaksi ke rekening perusahaan tersebut.
"Tahun 2013 komisaris BPR ini memang sudah punya niat jahat membuat atau membuka rekening pribadi di BCA. Tujuannya dengan adanya rekening itu, dia memerintahkan direktur operasional untuk memindahkan keuangan dari BPR ke rekening pribadi supaya bunganya lebih besar," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (21/8).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Rokhmad mengatakan, dalam melakukan penyidikan OJK tidak serta merta langsung melakukan tindakan. Terlebih ada beberapa tahapan yang dilakukan, yakni dengan cara melakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Loh kok ini ada pentransferan, ini enggak boleh harus menggunakan rekening perusahaan tapi justru malah ke rekening pribadi. OJK melakukan penyidikan ada tahapannya. Begitu ada kekeliruan dilakukan pembinaan dulu. Tujuannya jangan sampai ada proses hukum ke bank ini supaya tidak ada pengaruh ke perekonomian negara" ungkapnya.
Rokhmad melanjutkan, dalam kasus ini, OJK sebetulnya sudah menemukan langkah-langkah dalam melakukan penindakan. Namun nyatanya BPR masih tetap tidak mau mendengarkan apa yang sudah di sarankan oleh OJK. Sehingga pada 2016 lalu kasus ini diserahkan dan dilakukan proses penyelidikan lebih dalam.
"Tahapannya dia membuka rekening secara berangsur masuk RP 5 miliar dari 2013 sampai 2016. Ada juga dari giro Rp 480 juta. Ada pelunasan kredit nasabah sebesar Rp 500 juta dan dimasukan ke rekening pribadi. Ditambah dia menjual mobil inventaris perusahaan bank dua unit senilai Rp 300 juta. Total kerugian Rp 6,280 miliar," jelasnya.
"Uang itu untuk kepentingan pribadi. Ternyata dia mempunyai usaha lain lising alat berat. Dan disewakan dan dia juga masuk kontraktor properti dan tidak bisa kembalikan uangnya, tekor dia, tidak tanggung jawab," sambung Rokhmad.
Lebih lanjut Rokhmad mengatakan, proses hukum ini sudah selesai pada 9 Juli 2018. Sehingga, pada 16 Agustus tersangka dan barang bukti seharusnya sudah diserahkan ke pihak Jaksa Agung, namun karena ada urusan lain maka ditunda hingga pada hari ini.
"Proses hukum ini sudah selesai oleh jasa penuntut umum tanggal 9 juli 2018. Kemudian tanggal 16 Agustus tersangka dan barang bukti harusnya langsung diserahkan. Namun dia ada kerjaan lain pergi ke Sorong dan dijemput paksa. Tanggal 21 Agustus tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Agung," jelasnya.
"OJK akan melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) ke Bareskim Polri untuk menelusuri aset yang digunakan ke mana saja. Aset tersebut akan di sita harta kekayaan di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tutupnya.
Diketahui, OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan telah mencabut izin usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera yang berada di Kota Bekasi. Pencabutan izin ini dikeluarkan melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaMY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).
Baca SelengkapnyaOJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.
Baca SelengkapnyaJPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaDari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.
Baca Selengkapnya