Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK ungkap kasus penggelapan dana BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Bekasi

OJK ungkap kasus penggelapan dana BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Bekasi Konpers kasus BPR Multi Artha Mas Sejahtera. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kasus tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh Komisaris PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Multi Artha Mas Sejahtera (MAMS), berinisial H dengan nilai Rp 6,28 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, Rokhmad Sunanto mengungkap motif yang dilakukan Komisaris BPR MAMS tersebut yakni dengan membuat catatan palsu pada pembukuan pelaporan keuangan. Dengan sengaja, BPR MAMS tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan kegiatan usaha, transaksi ke rekening perusahaan tersebut.

"Tahun 2013 komisaris BPR ini memang sudah punya niat jahat membuat atau membuka rekening pribadi di BCA. Tujuannya dengan adanya rekening itu, dia memerintahkan direktur operasional untuk memindahkan keuangan dari BPR ke rekening pribadi supaya bunganya lebih besar," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta, Selasa (21/8).

Rokhmad mengatakan, dalam melakukan penyidikan OJK tidak serta merta langsung melakukan tindakan. Terlebih ada beberapa tahapan yang dilakukan, yakni dengan cara melakukan pembinaan terlebih dahulu.

"Loh kok ini ada pentransferan, ini enggak boleh harus menggunakan rekening perusahaan tapi justru malah ke rekening pribadi. OJK melakukan penyidikan ada tahapannya. Begitu ada kekeliruan dilakukan pembinaan dulu. Tujuannya jangan sampai ada proses hukum ke bank ini supaya tidak ada pengaruh ke perekonomian negara" ungkapnya.

Rokhmad melanjutkan, dalam kasus ini, OJK sebetulnya sudah menemukan langkah-langkah dalam melakukan penindakan. Namun nyatanya BPR masih tetap tidak mau mendengarkan apa yang sudah di sarankan oleh OJK. Sehingga pada 2016 lalu kasus ini diserahkan dan dilakukan proses penyelidikan lebih dalam.

"Tahapannya dia membuka rekening secara berangsur masuk RP 5 miliar dari 2013 sampai 2016. Ada juga dari giro Rp 480 juta. Ada pelunasan kredit nasabah sebesar Rp 500 juta dan dimasukan ke rekening pribadi. Ditambah dia menjual mobil inventaris perusahaan bank dua unit senilai Rp 300 juta. Total kerugian Rp 6,280 miliar," jelasnya.

"Uang itu untuk kepentingan pribadi. Ternyata dia mempunyai usaha lain lising alat berat. Dan disewakan dan dia juga masuk kontraktor properti dan tidak bisa kembalikan uangnya, tekor dia, tidak tanggung jawab," sambung Rokhmad.

Lebih lanjut Rokhmad mengatakan, proses hukum ini sudah selesai pada 9 Juli 2018. Sehingga, pada 16 Agustus tersangka dan barang bukti seharusnya sudah diserahkan ke pihak Jaksa Agung, namun karena ada urusan lain maka ditunda hingga pada hari ini.

"Proses hukum ini sudah selesai oleh jasa penuntut umum tanggal 9 juli 2018. Kemudian tanggal 16 Agustus tersangka dan barang bukti harusnya langsung diserahkan. Namun dia ada kerjaan lain pergi ke Sorong dan dijemput paksa. Tanggal 21 Agustus tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Agung," jelasnya.

"OJK akan melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang (TTPU) ke Bareskim Polri untuk menelusuri aset yang digunakan ke mana saja. Aset tersebut akan di sita harta kekayaan di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," tutupnya.

Diketahui, OJK sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan telah mencabut izin usaha BPR Multi Artha Mas Sejahtera yang berada di Kota Bekasi. Pencabutan izin ini dikeluarkan melalui keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 16/KDK.03/2016 tanggal 21 Desember 2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Multi Artha Mas Sejahtera.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini
Uang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini

Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur
OJK Panggil Manajemen KoinP2P, Buntut Uang Nasabah Dibawa Kabur

OJK sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi  Pramono  di Batam
KPK Geledah Perusahaan Milik Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam

KPK menggeledah perusahaan milik Andhi Pramono di Batam. Eks Kepala Bea Cukai Makassar ini telah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang dan gratifikasi.

Baca Selengkapnya
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim
Penampakan Tumpukan Uang Rp7,5 Miliar Dalam Plastik Dikembalikan 2 Tersangka Korupsi Bank Jatim

Meski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.

Baca Selengkapnya
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT
Anggota DPRD Kota Kupang Terpilih Ditetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank NTT

Perkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.

Baca Selengkapnya
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar
Demi Main Saham dan Crypto, Marketing Bank Gelapkan Uang Nasabah Rp11,2 Miliar

Pelaku menawarkan program Bank BUMN fiktif kepada nasabah.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal
Pimpinan Bank Pelat Merah Bobol Uang Rp7,7 M, Cairkan Klaim Asuransi Debitur yang Sudah Meninggal

JPU menjelaskan terdakwa menyalahgunakan dana klaim asuransi atas debitur yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui
Diduga Korupsi Dana Hibah Rp4,6 M, Eks Ketua Bawaslu OKU Timur Dibui

Tersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit
Samarkan Hasil Gratifikasi, Andhi Pramono Hobi 'Bagi-Bagi' Duit

Dari rekomendasi dan tindakan makelar yang dilakukannya, Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee.

Baca Selengkapnya