Pajak UKM menuai protes pengusaha daerah
Merdeka.com - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sungkono mengaku mendapatkan protes dari para pelaku usaha kecil daerah. Protes tersebut atas dasar penerapan pajak bagi para pelaku usaha kecil.
"Saya ada titipan protes dari daerah-daerah. Ada pajak sebesar 1 persen dari UMKM dan itu sangat memberatkan pelaku usaha itu," ujar Sungkono dalam rapat kerja dengan Plt Dirjen Pajak Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurut dia, pelaku usaha mengaku sangat berat dengan aturan besaran pajak sebesar satu persen tersebut. "Kan UMKM termasuk pengusaha kecil. Mereka bertahan hidup dengan berjualan karena lapangan pekerjaan tidak memadai," kata dia.
-
Kenapa UMKM di Bontang perlu memahami pajak? Permasalahan yang dihadapi oleh para pelaku UMKM ini yaitu terkait rendahnya pemahaman mengenai perpajakan.
-
Apa kontribusi besar UMKM terhadap ekonomi nasional? Jadi kalau melihat data ini UMKM kita ini sumbangsinya terhadap ekonomi nasional kita sangat besar. Bayangkan 97 persen tenaga kerja ini di-supply dari UMKM kita,' ucapnya.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Kenapa Lazada memberikan potongan komisi untuk UMKM? Program khusus ini dihadirkan agar bisa mendukung UMKM Indonesia, terutama yang ingin berjualan di Lazada dan mengembangkan usahanya dengan memberikan kemudahan, termasuk investasi awal yang sangat terjangkau.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah mengkaji kembali penarikan pajak sebesar satu persen dari pelaku usaha di daerah-daerah. "Ini yang harus dikaji kembali oleh pemerintah," pungkas di.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengenakan pajak penghasilan (PPh) satu persen pada pengusaha kecil menengah. Meski demikian, tidak semua UKM kena aturan ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013, sudah dijelaskan bahwa ada golongan pengusaha kecil yang tidak kena pajak. Antara lain pedagang makanan keliling, pedagang asongan, warung tenda di trotoar dan sejenisnya.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan aturan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) masih mungkin dievaluasi. Apalagi jika dalam praktiknya nanti malah membebani para pengusaha kecil.
Hatta meminta Kementerian Keuangan agar fokus menyasar pengusaha menengah dahulu. Terutama yang pendapatannya masuk kriteria wajib pajak sesuai undang-undang.
"Sebetulnya yang disasar mereka yang wajib dulu kan tentu sudah ada pajaknya sesuai UU. Kalau biasanya tidak dikenakan, tetap dikenai, malah membebani. Itu tidak mungkin dikarenakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri saja tidak bisa," ujar Hatta.
Idealnya, menurut Hatta, UKM yang terkena aturan Pajak Penghasilan (PPh) 1 persen adalah usaha yang omzetnya sudah mencapai Rp 15 juta per bulan. Dengan kriteria saat ini, penetapan batas atas omzet Rp 4,8 miliar per tahun, siapa saja pengusaha kecil yang kena kewajiban ini menjadi kabur.
Selain kriteria yang mengambang, politikus PAN itu meminta instansi pemerintah mengedepankan pembinaan usaha kecil, dibanding menetapkan pajak bagi mereka untuk menambah pendapatan negara. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wacana pengenaan cukai bagi pedagang makanan hanya menambah beban.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buntut naiknya uang kuliah tunggal (UKT) pada Selasa 21 Mei 2024
Baca SelengkapnyaBanyak keluhan dari para pengelola SPBU soal kenaikan pajak BBM 10 persen di Jakarta tersebut.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten memastikan tarif pajak UMKM 0,5 persen tetap berlaku hingga 2024.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaKelompok serikat buruh menilai kenaikan UMP 2024 terlalu kecil.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaIhsan mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan audiensi dengan rektorat.
Baca Selengkapnya