Pemda didesak cabut izin pengusaha tambang tunggak bayar royalti
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah untuk turut serta mengawasi perusahaan tambang. ESDM mengimbau pemda untuk memberi hukuman tegas kepada perusahaan yang menunggak pembayaran royalti.
"Diharapkan kepala daerah dan dinas terkait dapat menagih tunggakan royalti," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Harya Adityawarman, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/3).
Harya mengatakan, hal ini merupakan salah satu upaya untuk menghindari potensi hilangnya pendapatan negara. Di samping itu, menurut dia, upaya tersebut merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Bagaimana cara BKPM mencapai target Indonesia Emas? Untuk mencapai pertumbuhan itu, maka hilirisasi sebagai dongkrak yang efektif. Bahlil juga menuturkan, pemerintah sudah membuat desain besar di berbagai sektor untuk hilirisasi. Di antaranya, minyak dan gas, mineral dan batubara, perkebunan, perikanan, kehutanan, dan pertanian.'Kita menciptakan nilai tambah di sini, supaya menciptakan lapangan pekerjaan. Kalau lapangan pekerjaan tercipta, hilirisasi terbangun, pendapatan negara naik, upah naik, gaji pegawai negeri juga naik,' imbuhnya.
-
Bagaimana Kemendagri mendorong kinerja TP PKK? Tri menegaskan kepada Pj. Ketua TP PKK yang dilantik agar dapat meningkatkan kinerja para pengurus dan kader PKK di daerahnya masing-masing.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Kemarin KPK sudah memberikan waktu, kalau memang perusahaan tidak memenuhi kewajiban, kita sudah rekomendasikan kepala daerah untuk memberikan sanksi," kata Harya.
Lebih lanjut, terang Harya, rekomendasi sanksi tersebut dapat berupa surat teguran. Jika perusahaan tambang tidak mengindahkan, maka kepala daerah dapat menutup operasi.
"Kalau masih nekat, cabut izinnya," pungkas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaHal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaKasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
Baca SelengkapnyaAwang Faroek sebagai saksi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaBahlil tidak ingin kekayaan alam milik daerah justru dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Baca Selengkapnya