Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah ajukan Rp 31,6 T PMN dan Rp 44 T target dividen untuk 2019

Pemerintah ajukan Rp 31,6 T PMN dan Rp 44 T target dividen untuk 2019 gedung BUMN. wordpress.com

Merdeka.com - Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI belum menyetujui usulan Kementerian badan usaha milik negara (BUMN) terkait penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk beberapa perusahaan. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, yang mewakili Menteri Rini Soemarno, menyebutkan PMN yang diusulkan yakni ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 15 triliun, Hutama Karya Rp 12,5 triliun, dan PMN non tunai untuk PT PANN Rp 4,1 triliun.

"Angka final akan disampaikan setelah nota keuangan dibacakan. Usulan penambahan PMN masih dalam pembahasan. Target deviden pemerintah APBN 2018 Rp 43,97 triliun dan masih dapat pembahasan dengan pemerintah. Mohon persetujuan untuk pagu anggaran 2019 Rp 222,13 miliar, PMN 2019 Rp 31,6 triliun," kata Menteri Airlangga dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/7) malam.

Tambahan PMN untuk Hutama Karya rencananya akan digunakan untuk percepatan pembangunan jalan tol Trans Sumatera. Sementara itu, tambahan PMN untuk PLN rencananya akan digunakan untuk memperbaiki struktur permodalan dan kapasitas usaha untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Kemudian PT PANN akan menggunakan tambahan PMN untuk restrukturisasi utang. Di mana, sebanyak Rp 2,3 triliun untuk konversi utang pokok dan Rp 1,8 triliun untuk penghapusan bunga denda.

Wakil Ketua Komisi VI yang juga selaku pimpinan rapat, Dito Ganinduto, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat terkait permintaan tambahan PMN. "Pada pembicaraan pendahuluan 2 Juni lalu, Komisi VI juga terima surat untuk pembahasan PMN tunai untuk PLN Rp 15 triliun, Hutama Karya Rp 12,5 T dan target deviden Rp 44 triliun," ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, Komisi VI belum ketok palu terkait penambahan PMN. "Komisi VI DPR-RI memahami usul penyertaan modal negara (PMN) pada BUMN tahun 2019 kepada PT. Hutama Karya Rp 12,5 triliun, PT PLN Persero Rp 15 triliun dan PT PANN Rp 4,1 triliun."

Rencananya, Komisi VI akan menggelar rapat lanjutan hari ini sekaligus pembentukan panja PMN 2019. Rapat yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB ini akan dilakukan bersama sekretaris kementerian BUMN, Direktur Utama PLN, Direktur Utama Hutama Karya dan Direktur Utama PT PANN.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hutama Karya Minta Penyertaan Modal Negara Rp1 Trilun untuk Bangun Tol Palembang-Betung
Hutama Karya Minta Penyertaan Modal Negara Rp1 Trilun untuk Bangun Tol Palembang-Betung

Dengan tambahan PMN sebesar Rp1 triliun ini akan mendorong progres pembangunan ruas Tol Palembang-Betung yang berpotensi sepanjang 64 km.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Minta Restu Komisi XI Cairkan Dana PNM Rp28,15 Triliun untuk 3 BUMN Awal Tahun 2024
Sri Mulyani Minta Restu Komisi XI Cairkan Dana PNM Rp28,15 Triliun untuk 3 BUMN Awal Tahun 2024

Sebelum dicairkan, Sri Mulyani mengatakan anggaran PMN ketiga BUMN tersebut harus melalui tahapan pendalaman oleh Komisi XI DPR-RI.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir soal Suntik Modal BUMN Rp44,2 Triliun: Untuk Bantu Pemerintahan Prabowo
Erick Thohir soal Suntik Modal BUMN Rp44,2 Triliun: Untuk Bantu Pemerintahan Prabowo

Penyertaan modal negara ini juga bisa berdampak positif untuk pemasukan negara lewat realisasi dividen BUMN.

Baca Selengkapnya
Hutama Karya Butuh Rp30 T Sambungkan Tol Trans Sumatera Hingga ke Jambi
Hutama Karya Butuh Rp30 T Sambungkan Tol Trans Sumatera Hingga ke Jambi

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo berharap, hingga akhir 2024, Tol Trans Sumatera akan tersambung dari Bakauheni sampai Jambi.

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN
Erick Thohir Minta Suntikan Dana Rp44 Triliun di 2025, Diberika kepada 16 Perusahaan BUMN

Usulan Penyertaan Modal Negara ini untuk menjamin keberlanjutan program yang digarap perusahaan BUMN.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun
Sri Mulyani Ajukan Penyertaan Modal Negara untuk 4 BUMN Senilai Rp6,1 Triliun

Untuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.

Baca Selengkapnya
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran
DPR Gerindra: Pemberian PMN ke BUMN Saat Ini Berbeda, Lebih Efektif dan Tepat Sasaran

Husein menyampaikan, Erick bersama Komisi VI bersepakat melakukan perubahan besar dalam pemberian PMN kepada BUMN.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN

Kemenkeu berencana memberikan dana suntikan PMN kepada tiga perusahaan pelat merah senilai Rp28,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai
Daftar 20 BUMN yang Dapat Suntikan Modal Tunai dan Non Tunai

Penyertaan modal negara ini akan melibatkan BPK untuk memastikan akuntabel kinerja BUMN.

Baca Selengkapnya
Ini Infrastruktur PSN Dikerjakan BUMN PTPP & Bakal Selesai Sesuai Target, Salah Satunya Tol Probolinggo-Banyuwangi
Ini Infrastruktur PSN Dikerjakan BUMN PTPP & Bakal Selesai Sesuai Target, Salah Satunya Tol Probolinggo-Banyuwangi

Sejumlah proyek infrastruktur PSN lainnya yang masih dikerjakan oleh perseroan saat ini yaitu seperti Proyek Jalan Tol Probolinggo – Banyuwangi.

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta
Ada Aturan Baru dari Jokowi, Empat Proyek Tol Bisa Dapat Pendanaan dari Swasta

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya