Pemerintah akan cabut perda tak ramah investor
Merdeka.com - Pemerintah akan melanjutkan deregulasi atau penyederhanaan aturan. Tidak hanya di tingkat pusat, tapi akan membidik peraturan daerah yang kadang tumpang tindih dengan aturan lain atau aturan di atasnya.
Pemerintah sudah menyederhanakan 134 aturan di tingkat pusat baik berupa Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri (Permen). Kini pemerintah akan menyederhanakan aturan di tingkat daerah.
Ketua Tim Penasehat Wakil Presiden Sofjan Wanandi mengungkapkan, selama ini aturan-aturan daerah yang rumit membuat investor mengeluarkan waktu dan uang yang banyak.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
"Jadi semua Perda akan kami nilai semua mana yang harus dicabut. Itu mungkin kami akan seminar di KPPOD dipakai untuk memberikan masukan itu. Karena itu yang menyebabkan high cost di daerah-daerah itu," ujarnya di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Dia menuturkan, selama ini aturan yang ada di daerah tidak selalu mempermudah investor menanamkan modal. Akhirnya pertumbuhan ekonomi berjalan lambat atau tersendat.
Sofjan menyebutkan, setidaknya ada 1.650 aturan di bawah Undang-Undang, setingkat Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) yang harus dikaji.
"Kami selesai di pusat dulu baru di daerah. Kami selesaikan itu dalam 6 bulan harus selesai. Deregulasi harus selesai dalam 6 bulan dan itu ribuan itu aturan," terangnya.
Sofjan mengakui, masih ada Undang-Undang yang harus direvisi, setidaknya pada bagian pasal-pasalnya.
"Kita sedang atur juga, karena tidak gampang sebab banyak yang over laping juga satu sama lain. Makanya kita pusing juga lihat negara ini," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil cabut 2.051 Izin Usaha Tambang (IUP) dan bongkar trik nakal pengusaha tambang.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaMenteri UMKM Maman Abdurachman menjelaskan perihal teknis mengenai aturan ini.
Baca SelengkapnyaPKS berikan catatan terkait perubahan peraturan soal Tapera tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Baca Selengkapnya