Pemerintah Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Indonesia Divaksin Booster
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mengakui penggunaan vaksin Sinovac dan Sinopharm sebagai vaksin untuk Covid-19. Hal ini memberikan secercah harapan bagi masyarakat Indonesia yang ingin menjalani ibadah umrah dan haji karena sebelumnya, Pemerintah setempat hanya mengakui vaksin Astra Zenecca, Moderna, Pfizer dan Jonshon and Jonshon.
"Tahap awal Saudi ini baru mengakui vaksin yang dipakai Astra Zenecca, Moderna, Jonshon and Jonshon dan Pfizer, dan sekarang mereka tambah untuk Sinovac dan Sinopharm," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (16/11).
Hanya saja, kata Airlangga, Pemerintah Arab Saudi meminta masyarakat penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm yang hendak menjalani ibadah umrah dan haji mendapatkan vaksin booster. Tentunya persyaratan ini dinilai masih belum sinkron dengan kebijakan Pemerintah Indonesia.
-
Kenapa Arab Saudi perketat visa haji tahun ini? 'Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah,' kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
-
Bagaimana caranya agar bisa umroh dan haji? Selain berikhtiar dengan cara menabung, kita juga bisa mengamalkan doa agar bisa umroh dan haji.
-
Apa itu Visa Haji Reguler? Visa Haji Reguler adalah jenis visa yang diperuntukkan bagi jemaah haji yang mengikuti program haji reguler yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
-
Siapa yang menegaskan tentang penggunaan visa haji? Staf Khusus Kementerian Agama Republik Indonesia Ishfah Abidal Aziz menegaskan hanya mereka pemegang visa haji yang bisa menjalankan ibadah haji di tanah suci.
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Apa yang disampaikan Menaker kepada PMI di Arab Saudi? Menteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi. Kompetensi itu menjadi salah satu ukuran agar tenaga kerja kita bisa diterima di luar negeri,“ ucap Menaker di Jeddah, Arab Saudi, Jumat (25/8) malam.
Alasannya, kebijakan yang ada di Tanah Air, vaksin booster baru diperbolehkan untuk para tenaga kesehatan. Selain itu pemerintah masih berupaya untuk mencapai target vaksinasi 70 persen untuk dosis pertama dan 40 persen untuk dosis ke dua di tahun ini.
"Tapi dua vaksin ini harus menggunakan booster dan di Indonesia, vaksin booster hanya untuk tenaga kesehatan karena pemerintah punya target 70 persen buat vaksin dosis pertama dan 40 persen buat vaksin dosis kedua," kata dia.
Pemerintah Kirim Tim Negosiasi Ke Arab Saudi Pekan Ini
Maka, untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi kepada Pemerintah Arab Saudi. Airlangga menyebut pekan ini akan ada tim yang diberangkatkan ke Timur Tengah untuk melakukan komunikasi dan bernegosiasi.
"Berdasarkan informasi dari Kementerian Agama, akan segera dikirim tim pekan ini dan Menteri Kesehatan ini akan menjadi komunikasi juga dengan mereka," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, tim akan menyampaikan berbagai capaian Pemerintah Indonesia dalam mengendalikan Covid-19. Apalagi penanganan kasus corona di Indonesia telah mendapatkan berbagai pengakuan, salah satunya dari WHO.
Sehingga kegiatan ibadah umrah dan haji dari Indonesia bisa segera dilakukan. Mengingat sebelum pandemi Covid-19 terjadi, tidak kurang dari 1 juta jemaah asal Indonesia berangkat untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.
"Setiap tahun rata-rata ada 1 juta jemaah dari Indonesia yang berangkat, dan sekarang selama 2 tahun sama sekali tidak ada keberangkatan," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab
Baca SelengkapnyaSurat Edaran itu ditandatangani Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaCalon jemaah haji asal Jawa Timur dan Jawa Tengah wajib divaksin polio sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah memberikan sejumlah kemudahan khusus kepada jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah telah mengeluarkan fatwa terkait visa resmi tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun kalau untuk yang komorbid, kata Menkes, risiko tetap ada karena virusnya tidak hilang.
Baca SelengkapnyaVisa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Arab Saudi menegaskan hanya visa resmi dari kerajaan Arab Saudi yang bisa digunakan untuk berhaji.
Baca SelengkapnyaCatat! Nekad Berhaji Tanpa Visa Haji Bisa Dideportasi dari Arab Saudi
Baca SelengkapnyaMuhammadiyah mengingatkan para jamaah calon haji asal Indonesia agar memenuhi aturan yang telah ditetapkan, termasuk soal penggunaan visa khusus haji.
Baca SelengkapnyaKementerian Agama mengingatkan agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa antre yang beredar di media sosial.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan mengungkapkan, vaksinasi meningitis merupakan hal yang wajib dilakukan calon jemaah haji sebelum beribadah di Tanah Suci.
Baca Selengkapnya