Pemerintah beri potongan pajak bagi perusahaan dukung pendidikan RI
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah bakal memberikan tax deduction atau potongan pajak bagi perusahaan yang mendukung program vokasi. Kebijakan ini ditargetkan keluar akhir bulan ini bersama dengan aturan mengenai tax holiday dan aturan tentang kemudahan perizinan.
Strategi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemerintah untuk mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) agar dapat bersaing di era industri 4.0. Mantan Gubernur BI ini pun mengakui saat ini SDM Indonesia masih kalah dari negara lain. Karena itu harus terus ditingkatkan.
"Itu sebabnya kita perlu mengembangkan vokasi. Jangka pendek dan menengah ya vokasi, bisa 1 bulan, 1 tahun, bisa juga 3 tahun. Misalnya ada bidang yang tadinya kita kurang itu selesaikan dengan vokasi," ungkapnya, di JCC, Jakarta, Rabu (4/4).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Dia menjelaskan kontribusi perusahaan dalam pendidikan vokasi bisa dalam berbagai cara, seperti bekerja sama dengan SMK atau turut menyumbang tenaga pengajar. Dengan adanya program ini, makin banyak tenaga kerja kompeten yang dicetak dalam waktu yang relatif lebih cepat.
"Bisa meminjamkan alat-alat untuk praktiknya, untuk belajar bagaimana. Ketiga, bisa memberikan sejumlah uang. Itu semua bisa dinilai dalam bentuk uang berapa, nanti pemerintah menggantinya. Itu dia super deduction," jelas Darmin.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaPemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemerintah terus menggalakkan penambahan wilayah kerja minyak dan gas bumi atau WK migas baru.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Selengkapnya