Pemerintah dinilai terlalu khawatir kehilangan pendapatan negara
Merdeka.com - Mantan Dirjen Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, Agus Tjahajana angkat bicara terkait mandeknya pemberian keringanan pajak atau tax holiday kepada investor pertama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Menurutnya, pemerintah terlalu khawatir akan kehilangan pendapatan negara.
"Sekarang diberikan perhatian (dengan paket kebijakan ekonomi jilid VI) seharusnya lebih cepat. Sekarang ini tax holiday saja bisa dua tahun ngurusnya. Memang harus diberikan perhatian kemudian ditawarkan kepada investor," jelasnya saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (15/11).
Menurutnya, kekhawatiran akan kehilangan pendapatan negara terlalu berlebihan. Seharusnya, investor yang akan memulai usahanya belum juga bisa dikenakan pajak, sebab kegiatan produksi belum dimulai.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Di mana kawasan potensial untuk investasi di Jakarta? Dia bilang, jika IKN benar-benar menjadi ibu kota, maka kawasan sekitar Monas, Masjid Istiqlal dan Bundaran Hotel Indonesia (HI) direncanakan menjadi area potensial untuk investasi dan perubahan peruntukan menjadi wilayah komersial.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian ingin meningkatkan kemudahan mobilitas investor? Dalam kerja sama ini, kedekatan geografis antara Kawasan Batam Bintan Karimun (BBK) dan Singapura menjadi motor penggerak kemudahan tersebut.
-
Apa yang dilakukan pemerintah untuk meyakinkan investor? Presiden, lanjut Nurul, telah mengangkat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Plt Kepala Otorita IKN dan Wakil Menteri ATR Raja Juli Antoni sebagai Plt Wakil Kepala Otorita IKN. Menurutnya, hal itu bukti bahwa IKN tetap berlanjut.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
"Yang harus diingat, KEK itu belum ada kegiatan apa-apa. Makanya harus ada yang membuat terobosan-terobosan seperti deregulasi," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam paket kebijakan ekonomi Jilid VI pemerintah memberikan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modal di delapan kawasan ekonomi khusus (KEK). Langkah tersebut sudah semestinya dilakukan, karena pengusaha pioner masih harus banyak menggelontorkan modal.
KEK yang masih belum memiliki infrastruktur, memaksa pengusaha untuk membangunnya. Pembangunan bisa dalam bentuk pembangkit tenaga listrik, jalan, pelabuhan hingga pengelolaan limbah.
"KEK itu masih belum siap. Kalau orang semua mau ke sana masih tanah, harusnya dibuatkan pelabuhannya dan infrastrukturnya, jadi mereka (investor) lebih ringan," kata Agus.
Berdasarkan paket kebijakan ekonomi jilid VI setidaknya ada delapan KEK yang mendapatkan insentif tersebut. Delapan KEK itu adalah Tanjung Lesung (Banten), Sei Mangke (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (NTB), Morotai (Maluku Utara), Tangjung Api-Api (Sumatera Selatan) dan Maloi Batuta Trans Kalimantan (Kalimantan Timur).
Pemerintah tidak dapat memastikan kapan pastinya investor akan masuk walaupun sudah mendapatkan kemudahan dan berbagai potongan pajak. Tetapi, KEK di Sei Mangke diprediksi akan siap beroperasi tahun depan.
"Ada yang bisa sedikit lebih cepat, ada yang bisa sedikit lebih lama. Kalau mengharapkan beberapa tahun semua selesai agak susah saya memprediksi. Tapi kalau ditanya ada tidak yang bisa mulai tahun depan kayaknya ada. Paling enggak Sei Mangke," terang Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution di Kantornya, Kamis (5/11) malam.
Dia menegaskan, pemerintah memberikan kemudahan untuk semua sektor industri. Tidak terkecuali, KEK Sei Mangke. Nantinya tidak hanya untuk industri kelapa sawit dan turunannya yang akan mendapatkan fasilitas dan kemudahan.
"Walaupun Sei Mangke itu fokusnya CPO, tetap saja industri lain dapat fasilitas meskipun tidak setinggi CPO," terangnya.
Sedangkan, untuk mempercepat beroperasinya ketujuh KEK lainnya pemerintah akan kembali melakukan kajian terhadap daftar negatif investasi. Walaupun, mantan Gubernur Bank Indonesia ini enggan memberikan rincian sektor mana-mana saja yang akan dibuka untuk asing. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDPR menilai IKN tetap sulit menarik minat investor karena masalah utama bukan pada pergantian pejabatnya, tetapi dasar kebijakan yang keliru
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaIndonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan ekonomi hijau.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaSejumlah peneliti asing mengkritik rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaIni alasan mengapa Sri Mulyani menjadi pejabat yang paling ditakuti pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca Selengkapnya