Pemerintah Larang PNS Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang bepergian dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini sesuai dengan keputusan urat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa seluruh ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama 18-22 Oktober mendatang.
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun libur penggantinya adalah pada 20 Oktober 2021," tulis pemberitahuan akun instagram @kemenpanrb, dikutip Rabu (13/10).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Siapa yang menetapkan libur nasional? Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan nomor masing-masing 1017 Tahun 2024, 2 Tahun 2024, dan 2 Tahun 2024, mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
Meski demikian, aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi abdi negara yang tengah cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. "Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut.
Untuk memastikan SE tersebut berjalan, Kementerian PAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar. Juga melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 2 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya