Pemerintah Lelang Aset Sitaan Kasus Korupsi Asabri, Capai Rp 13 T per Hari ini
Merdeka.com - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyebut, total aset sitaan yang diperoleh dari kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 13 triliun. Angka ini belum final karena masih dalam tahap pencarian dan pemeriksaan lebih mendalam.
"Aset sitaan saat ini Rp 13 triliun, dan pasti akan kami terus buru, walaupun nanti tahap-tahapannya di penuntutan tetapi ada kewajiban kami untuk aset, karena kerjaan kami untuk memenuhi kerugian bahkan setelah putus pun kami masih punya kewenangan kewajiban untuk pengembalian ini," kata Burhanuddin dalam konferensi pers, Senin (31/5).
Nantinya aset yang telah diperoleh tersebut akan dilelang untuk pengembalian kepada negara. Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terkait penentuan harga lelangnya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa hasil capaian Bareskrim Polri? Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada memaparkan, jumlah aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
-
Apa realisasi investasi tahun 2023? Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melaporkan realisasi investasi sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 1.418,9 triliun.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
"Kami sudah meminta dan mengusulkan kepada DJKN. Kita susah ada sebagian yang sifatnya biaya pemeliharaannya tinggi dan sifatnya cepet rusak dan nilai dari barang bukti itu akan turun dan itu yang kita lelang duluan, sedang dalam proses untuk dilakukan pelelangan aset," ungkapnya.
Kerugian Negara Rp 22,78 T
Selain itu, Burhanuddin juga merilis nilai perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp 22,78 triliun, selama tahun 2012-2019. "Kerugian negara Rp 22,78 triliun, ada sedikit pergeseran dari perkiraan dan perhitungan awal," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung memang telah menerima bukti hasil perhitungan kerugian untuk PT Asabri pada 27 Mei 2021 lalu, selanjutnya pada 28 Mei pihaknya langsung menyerahkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti pada tahap 2 penuntutan.
Adapun pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh BPK terkait perhitungan kerugian negara dilaksanakan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang merupakan patokan bagi seluruh memeriksa pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri Persero selama tahun 2012 sampai dengan 2019, berupa kesepakatan pengaturan penempatan dana investasi yang dilakukan secara melanggar hukum beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan Reksadana.
Saham, dan Reksadana tersebut merupakan investasi yang beresiko tinggi dan tidak likuid yang pada akhirnya tidak memberikan keuntungan bagi PT Asabri Persero.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu berdasarkan laporannya sejak Januari hingga Juni 2024
Baca SelengkapnyaKPK menarget pemulihan keuangan negara atau asset recovery KPK tahun 2024 adalah Rp400 miliar.
Baca SelengkapnyaPengumuman uang tersebut disampaikan sebagai hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa penguntitan itu sempat ramai di media sosial, Jampidsus dikuntit Densus 88
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca Selengkapnya