Pemerintah Masih Tunggu Keputusan untuk Lelang Aset Milik Keluarga Cendana
Merdeka.com - Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Joko Prihanto mengaku belum bisa memutuskan kapan pelaksanaan lelang untuk Gedung Granadi dan Vila Megamendung milik keluarga cendana. Sebab sejauh ini pihaknya masih menunggu informasi dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Belum ada informasi dari teman-teman KPKNL. nanti diinformasikan pada saatnya," kata dia dalam diskusi DJKN, Jumat (18/4).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain itu, PN Jaksel juga menyita vila milik Yayasan Supersemar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik Gedung Candra Naya? Mengutip laman Asosiasi Peranakan Tionghoa Indonesia (Aspertina), bangunan ini awalnya merupakan rumah seorang tuan tanah bernama Khouw Tian Sek. Khouw Tian Sek kemudian mewariskan rumah ini kepada salah satu putranya bernama Khouw Kim An, kelahiran Batavia pada 5 Juni 1876.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Apa yang Jokowi tunggu untuk pindah ke IKN? 'Juni, Juli, saya nunggu airport-nya jadi, jalan tolnya jadi. Kalau jalan tolnya jadi, airport-nya jadi (berkantor di sini),' tutur Presiden Jokowi.
-
Kenapa Vila Ahmad Dhani belum selesai dibangun? Meskipun tampak mewah, bangunan Vila yang telah dibangun selama 10 tahun ini masih belum selesai. Meisya menjelaskan dalam postingannya bahwa proses pembangunan Vila Mataram masih berlangsung karena proyek ini dikerjakan tanpa bantuan kontraktor, utang, atau endorse.
Penyitaan tersebut dilakukan guna menjalankan putusan Mahkamah Agung atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap yayasan milik keluarga Cendana tersebut.
"(Aset di Megamendung berupa) vila, berbentuk rumah, sudah disita tanah dan bangunannya," ujar Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).
Namun Yogi belum bisa memperkirakan nilai aset bangunan dan tanah seluas 300 meter persegi tersebut lantaran masih dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Dia menyebut, penyitaan vila itu berbarengan dengan penyitaan Gedung Granadi pada November 2018.
Sejauh ini, PN Jaksel telah menyita aset senilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening milik Yayasan Supersemar. Sementara yayasan milik keluarga Cendana itu diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun.
"Kalau uang tadi sudah Rp 242 miliar. Gedung Granadi kemudian aset di Megamendung dalam proses penilaian. Kalau sudah selesai akan kita lelang. Itu yang kita dapat. Kita akan terus mencari (aset-aset lain)," tuturnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen DPR Indra Iskandar sebelumnya bersama enam orang lain dicegah KPK ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rumah DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaKetua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.
Baca SelengkapnyaKekosongan jabatan itu ditargetkan terisi Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaRumah tersebut paling terakhir diratakan karena sebelumnya masih berada di tengah tol dan belum dibongkar terkendala pembebasan lahan.
Baca SelengkapnyaRumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.
Baca SelengkapnyaKPK belum mengungkapkan nilai rumah mewah itu dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaPolisi belum menjelaskan secara gamblang barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan.
Baca SelengkapnyaMeski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.
Baca SelengkapnyaSempat Berkoar soal Pembangunan Green House di Kepulauan Seribu, Kubu SYL Ungkap Alasan Belum Lapor ke KPK
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga meyakini investor tak lagi ragu berinvestasi pasca putusan MK terkait sengketa pilpres 2024.
Baca Selengkapnya