Pemerintah Resmi Perpanjang Insentif Pajak Sektor Properti Hingga Akhir 2021
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani memastikan insentif pajak untuk rumah tapak dengan nilai di bawah Rp2 miliar akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2021. Pemerintah pun kini tengah mempersiapkan revisi payung hukumnya.
Sebab, pada PMK Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Unit Hunian Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 hanya berlaku hingga bulan Agustus saja.
"Pemerintah memberikan kepastian, PMK 21 tahun 2021 itu memberikan fasilitas sampai Agustus, ini akan diperpanjang sampai bulan Desember," kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (6/8).
-
Kapan batas waktu bagi RS untuk menerapkan KRIS? Adapun, pemerintah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS paling lambat Juni 2025.
-
Kapan proyek ini akan berlangsung? Proyek tersebut bertujuan untuk menyempurnakan dan memperkuat sistem dan kebijakan K3 di Indonesia dalam bentuk technical assistance atau bantuan teknis dari pihak KOSHA, dan akan berlangsung selama 3 tahun, yakni dari tahun 2024 sampai tahun 2026.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Kapan proses pengajuan KPR BRI selesai? Jika semua proses berjalan lancar, dalam waktu satu bulan kamu sudah bisa melakukan akad kredit. Namun, jika ada kendala, proses penyelesaian pengajuan KPR bisa memakan waktu antara 6 hingga 12 bulan.
-
Kapan peraturan tentang CCS ditargetkan rampung? Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Kementerian ESDM, Noor Arifin Muhammad, mengatakan Rancangan Peraturan Menteri ESDM terkait Penyelenggaraan Carbon Capture Storage (CCS) pada wilayah izin penyimpanan karbon ditargetkan terbit pada Juli 2024. 'Ditargetkan, Juli nanti sudah terbit Permennya,'
Saat ini, regulasi perpanjangan tersebut dalam proses untuk diterbitkan. Hanya tinggal melakukan harmonisasi kebijakan, sehingga diperkirakan pekan depan regulasi tersebut sudah bisa diterbitkan.
"Ini tinggal harmonisasi, kita harapkan bisa keluar minggu depan," kata dia.
Pada rancangan PMK tersebut pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak sampai bulan Desember. Insentif 100 persen akan diberikan kepada rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar. Sedangkan rumah dengan harga Rp2 miliar sampai Rp5 miliar hanya mendapatkan insentif pajak 50 persen.
"Untuk PPN yang ditanggung pemerintah, 100 persen untuk harga rumah maksimal Rp2 miliar, buat rumah di atas Rp2 miliar sampai Rp5 miliar, PPN yang ditanggung pemerintah 50 persen," kata dia.
Maka dari itu, dia meminta agar hal ini tidak menjadi masalah besar, sebab pemerintah berkomitmen akan memperpanjang insentif tersebut. Saat ini hanya perlu menunggu payung hukumnya yang memperpanjang insentif dari September-Desember 2021 nanti.
"PMK akan keluar minggu ini dan bisa cover dari September sampai Desember. Jadi jangan khawatir," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, pemerintah juga mendorong Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaNamun dia mengatakan penerapan PPN 12 persen masih sekadar rencana yang perlu dibahas lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaBerbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PAN Zulkifli Hasan menerangkan, meski HGU itu bisa berlangsung lama namun tetap lahan tersebut milik negara.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaJokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya