Pemerintah Siapkan Rp156,4 Triliun untuk Pensiunan Hingga THR PNS
Merdeka.com - Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp156,4 triliun untuk tahun depan dalam rangka pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) hingga pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI.
"Untuk program pengelolaan transaksi khusus kami mengusulkan untuk dialokasikan Rp156,4 triliun," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta dalam Raker bersama Banggar DPR RI di Jakarta, dikutip Antara, Selasa (20/9).
Secara rinci, anggaran Rp156,4 triliun yang masuk dalam pos program pengelolaan transaksi khusus ini akan digunakan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui pemberian manfaat pensiun termasuk pensiun ke-13 dan THR bagi pensiunan PNS, TNI dan Polri.
-
Kapan mulai menyiapkan dana pensiun? Menyiapkan dana pensiun memerlukan perencanaan matang sedini mungkin.
-
Bagaimana menghitung dana pensiun? Cara Menghitung Dana Pensiun Terlepas dari hasil riset di atas, dana pensiun ternyata bisa diperkirakan dengan melibatkan estimasi pengeluaran tahunan yang kemudian dikalikan dengan jumlah tahun pekiraan masa pensiun. Misalnya, jika diperlukan Rp15 juta per bulan untuk biaya hidup, maka dalam setahun pengeluaran mencapai sekitar Rp180 juta (Rp15 juta x 12 bulan). Kemudian, jika berencana untuk pensiun pada usia 58 dan ingin menikmati masa pensiun hingga usia 75 tahun, maka anda memerlukan dana untuk 17 tahun. Jadi, jumlah dana pensiun yang dibutuhkan adalah Rp150 juta x 17 tahun = Rp2,25 miliar.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Siapa yang perlu siap menghadapi pensiun? Memasuki masa pensiun merupakan tahap krusial dalam kehidupan yang memerlukan perencanaan yang baik.
-
Apa yang perlu disiapkan sebelum pensiun? Persiapan meliputi kondisi keuangan yang stabil, pelunasan utang, perlindungan asuransi, investasi rendah risiko, dan rencana aktivitas selama pensiun.
Kemudian juga digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah selaku pemberi kerja melalui pembayaran iuran jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi ASN, TNI dan Polri.
Anggaran itu turut digunakan untuk pemenuhan komitmen internasional melalui kontribusi pemerintah Indonesia kepada organisasi atau lembaga internasional serta penggantian biaya dan margin investasi pemerintah.
Selain itu, percepatan pembangunan infrastruktur melalui penyiapan fasilitas dan dukungan kelayakan proyek skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) juga menggunakan anggaran ini.
Anggaran ini pun sekaligus digunakan untuk pembayaran biaya operasional penyelenggaraan manfaat pensiun dan pembayaran selisih harga beras Bulog.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaUang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41 ribu per hari.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya