Pemkot Malang sediakan Rp 57 miliar untuk THR dan gaji ke-13
Merdeka.com - Dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang lebih dari Rp 57 miliar. Sebanyak 7.668 orang ASN dan Anggota DPRD akan menerima THR hari ini, Jumat (16/6).
"Besok siang (hari ini) THR sudah bisa dicairkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang Sapto P Santoso, Kamis (15/6) malam.
Kebutuhan dana untuk pembayaran THR dan pembayaran gaji ke–13 sudah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2017. Total dana yang disediakan sebesar Rp 57 miliar. THR yang akan dibayarkan pada Juni 2017 berjumlah total Rp 26,39 miliar.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Siapa saja yang menerima THR di Depok? Sebanyak 7.086 ASN Depok akan menerima THR tahun 2024.'Rinciannya yaitu, ASN berjumlah 5.617 orang serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 1.469 orang,' kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, Rabu (27/3).
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
Nilai THR sebesar gaji pokok masing-masing ASN dengan besaran berbeda sesuai golongan. ASN Golongan IV sebanyak 1.880 orang sebesar Rp 8,34 miliar, ASN Golongan III sebanyak 3.181 orang sebanyak Rp 10,69 miliar, ASN Golongan II sebanyak 2.029 orang sebesar Rp 5,48 miliar, ASN Golongan I sebanyak 578 orang sebesar Rp 1,25 miliar, dan Anggota DPRD sebesar Rp. 612 juta.
Sedangkan gaji dan tunjangan ke–13 tahun 2017 akan dibayarkan pada Juli 2017 sebesar Rp 30,67 miliar. Gaji ke-13 diberikan berdasarkan golongan ASN yakni ASN Golongan IV sebanyak 1.880 orang sebesar Rp 9,97 miliar, ASN Golongan III sebanyk 3.181 orang sebesar Rp 12,72 miliar, ASN Golongan II sebanyak 2.029 sebesar Rp 6,46 miliar, ASN Golongan I sebanyak 578 orang sebesar Rp 1,5 miliar.
Walikota Malang, Mochammad Anton meminta ASN dapat memanfaatkan THR dengan sebaik-baiknya. Sehingga, Hari Raya dapat dirayakan dengan penuh kegembiraan.
"Saya berharap ASN Kota Malang dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan gembira dan dapat bertemu sanak-saudaranya, karena libur lebaran tahun ini berlangsung cukup panjang," kata Anton.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaTercatat nilainya mencapai Rp31,04 triliun per 1 April dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp48,7 triliun.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaSelisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya.
Baca Selengkapnya