Penarikan pajak indekos dan bisnis online masih sebatas wacana
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) terus berusaha mengejar pendapatan negara dari sektor pajak. Berbagai usaha baru direncanakan akan dikenakan pajak, salah satunya adalah usaha indekos.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Andin Hadianto mengatakan saat ini terus menggodok potensi pajak dari bisnis indekos. Pajak yang dikenakan di luar dari PBB (Pajak Bumi Bangunan).
"Ini pajak jasa sewanya. Kan usahanya, sudah jadi bisnis kenanya PPN. Tapi masih dikaji lagi," ucap Andin ketika ditemui di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Sesuai perkembangan ekonomi, Andin melihat bisnis indekos sudah laik dipajaki. Menurut Andin, usaha indekos sekarang menjadi bisnis menggiurkan.
"Kita kan selalu melihat potensi pajaknya mana yang selama ini layak tapi belum bayar pajak sejalan dengan perkembangan ekonomi. Dulu biasa saja, tapi sekarang jadi besar bisa jadi potensi," tegasnya.
Saat ini, pemerintah masih mengkaji kriteria indekos yang dikenakan pajak sewa. Namun, dia menegaskan penerapan pajak tersebut ditargetkan terlaksana tahun ini.
"Itu masih di lihat-lihat, dikaji. Insha Allah tahun ini karena bagian dari target penerimaan tahun ini," jelasnya.
Selain indekos, pemerintah juga segera akan merampungkan aturan penarikan pajak dari bisnis online atau e-commerce. Pemerintah melihat ada transaksi dan potensi perputaran uang yang cepat dan besar di bisnis via internet tersebut.
"Kalau e-commerce teknisnya masih kita dalami. Makanya kita liat kriterianya mana yang bisa kena, liat koleksinya, biayanya, dan lain lain. Nanti pajaknya itu e-commerce PPN. Nanti kita liat. Intinya mau difokuskan sementara ini low enforcement, tax compliance," tutupnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintahan Jokowi menargetkan pendapatan negara di 2024 mencapai Rp2.781,3 triliun. Angka ini terdiri dari penerimaan perpajakan Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaInvestor kripto melonjak 0,9 persen sejak awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaStrategi pemerintah menekan polusi dengan menaikkan pajak, hingga menerapkan area ganjil genap, termasuk untuk kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.
Baca Selengkapnya