Pengampunan pajak jadi alat kembalinya harta haram perampokan BLBI
Merdeka.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) meminta pemerintah Jokowi-JK untuk tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masuk dalam Prioritas Pembahasan Legislasi Nasional 2015.
Sekjen FITRA, Yenny Sucipto mengatakan, sebagai alternatif pemerintah perlu melakukan terobosan dalam pemungutan pajak pengawasan dan perbaikan sistem hukumnya. Sehingga, potensi pajak hilang dapat ditarik, bukan sebaliknya obral pengampunan.
"DPR juga harus segera membatalkan dan menarik RUU Pengampunan Pajak, karena hanya akan membuat para pengemplang pajak melakukan previlage kebijakan atas nama dana pembangunan," ujar Yenny di di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3).
-
DPR ingin lakukan apa untuk mengembalikan kerugian negara? 'Pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang ditangani lembaga penegak hukum meliputi Kejaksaan, Polri, dan KPK, masih jauh lebih kecil dibanding nilai korupsinya. Makanya, perlu ada terobosan dalam pendekatan penanganan korupsi. Dari primum remedium, menjadi ultimum remedium, yaitu hukum pidana sebagai jalan terakhir,' ujar Sahroni dalam paparannya (16/3).
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa DPR ingin Kemenpan RB buat aturan khusus? 'KemenPAN-RB harus segera membuat aturan spesifik demi menghadirkan ruang kerja yang aman bagi para ASN. Aturan-aturan ini penting agar pelecehan yang sebelumnya seringkali dianggap lazim, bisa diberantas dan dicegah. Kita tidak mau lagi ada ruang abu-abu dalam kasus pelecehan ini,' ujar Sahroni dalam keterangan, Senin (25/3).
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
Menurut Yenny, Kementerian Keuangan telah melakukan kesalahan dalam membuat asumsi pendapatan di APBN 2015-2016, sebab mereka memasukkan instrumen pengampunan pajak. Padahal, RUU ini diduga hanya akan menjadi alat kembalinya harta haram dari perampokan BLBI yang ditimbun di luar negeri mencapai Rp 7000 T.
"Kondisi sekarang, Menteri Keuangan akan memotong belanja pemerintah jika RUU tidak disahkan, ini adalah prediksi yang keliru atas ketergantungan padahal yang belum pasti, Menkeu berencana akan menarik utang dalam dan luar negeri untuk menutupi melesetnya target pendapatan dari pengampunan pajak," jelas dia.
Sebagai catatan, hingga 31 Agustus 2015 realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 589,270 triliun, dari target penerimaan pajak yang ditetapkan sesuai APBN-P 2015 sebesar Rp 1.294,258 triliun, realisasi penerimaan pajak 46,22 persen.
"Jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2014, realisasi penerimaan pajak di tahun 2015 mengalami pertumbuhan cukup baik di sektor tertentu, namun juga mengalami penurunan pertumbuhan di sektor lainnya," ungkapnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi Kembali Singgung UU Perampasan Aset: Bolanya Ada di DPR
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK telah menyetorkan ke kas negara uang rampasan Rafael Alun sejumlah Rp40,5 miliar
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaPemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca Selengkapnya