Pengampunan pajak lebih tepat diterapkan pada 2017
Merdeka.com - Pengampunan pajak yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional tidak bisa diterapkan pada tahun ini. Lantaran, para Wajib Pajak (WP) belum percaya pada pengampunan pajak yang diberikan pemerintah.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pengampunan pajak lebih tepat diterapkan pada 2017. Hal ini bertepatan dengan kerja sama pertukaran informasi data antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dilakukan pada tahun depan.
"Pemerintah akan punya stick (pentungan) untuk memaksa wajib pajak melaporkan harta yang sebenarnya," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (10/10).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang diberikan Kutai Timur kepada wajib pajak yang patuh? Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengapresiasi wajib pajak yang patuh dan secara rutin serta tepat waktu dalam membayarkan kewajibanya dalam menyetorkan pajak. Apresiasi tersebut diberikan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur menyelenggarakan Gebyar dan Rewar Pajak.
Dia menegaskan tingkat keberhasilan di negara maju hanya 50 persen. Padahal, administrasi dan tingkat kepercayaan terhadap pajak relatif tinggi.
"Di negara berkembang, meski berkontribusi meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang penerimaan menurun. Penyebabnya administrasi yang belum baik," kata dia.
Menurut dia, pengampunan pajak sebaiknya dirancang untuk menjadi titik tolak baru bagi sistem perpajakan melalui rekonsiliasi daya. Selain itu, pemerintah juga harus mempunyai data akurat sebelum pengampunan pajak diterapkan.
"Memang seharusnya setelah data dibuka, jadi pemerintah bisa tahu jadi ada fakta bahwa ada data sekian, baru pengampunan pajak," jelas Yustinus.
Apabila pemerintah tidak tahu data pajak yang sebenarnya dari wajib pajak, maka pengampunan pajak tidak akan memberi pengaruh terhadap pendapatan negara. Hal ini lantaran pengampunan pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaDJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Menteri Keuangan (Menkeu) posisi utang pemerintah mencapai Rp8.353,02 triliun pada Mei 2024.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaSebanyak 15.419 wajib pajak (WP) yang menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), dengan kelebihan bayar hingga Rp 100 juta.
Baca Selengkapnya