Pengampunan pajak lebih tepat diterapkan pada 2017
Merdeka.com - Pengampunan pajak yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional tidak bisa diterapkan pada tahun ini. Lantaran, para Wajib Pajak (WP) belum percaya pada pengampunan pajak yang diberikan pemerintah.
Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan pengampunan pajak lebih tepat diterapkan pada 2017. Hal ini bertepatan dengan kerja sama pertukaran informasi data antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEOI) yang dilakukan pada tahun depan.
"Pemerintah akan punya stick (pentungan) untuk memaksa wajib pajak melaporkan harta yang sebenarnya," ujar dia kepada merdeka.com di Jakarta, Sabtu (10/10).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Kenapa banyak orang menolak kenaikan PPN? Keputusan untuk menaikkan harga ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan publik, terutama terkait dampaknya terhadap barang-barang kebutuhan sehari-hari.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Dia menegaskan tingkat keberhasilan di negara maju hanya 50 persen. Padahal, administrasi dan tingkat kepercayaan terhadap pajak relatif tinggi.
"Di negara berkembang, meski berkontribusi meningkatkan penerimaan dalam jangka pendek, namun dalam jangka panjang penerimaan menurun. Penyebabnya administrasi yang belum baik," kata dia.
Menurut dia, pengampunan pajak sebaiknya dirancang untuk menjadi titik tolak baru bagi sistem perpajakan melalui rekonsiliasi daya. Selain itu, pemerintah juga harus mempunyai data akurat sebelum pengampunan pajak diterapkan.
"Memang seharusnya setelah data dibuka, jadi pemerintah bisa tahu jadi ada fakta bahwa ada data sekian, baru pengampunan pajak," jelas Yustinus.
Apabila pemerintah tidak tahu data pajak yang sebenarnya dari wajib pajak, maka pengampunan pajak tidak akan memberi pengaruh terhadap pendapatan negara. Hal ini lantaran pengampunan pajak memiliki tujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dalam jangka pendek. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaSejak disahkannya UU HPP, kebijakan kenaikan PPN mendapat banyak kritik.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaPengembalian pajak dilakukan melalui penjual karena pajak yang dipungut biasanya baru disetorkan ke pemerintah pada akhir bulan berikutnya.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaPembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting,
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaEstimasi ini tidak mempertimbangkan efek kumulatif, di mana ketika PPN naik, maka pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan.
Baca Selengkapnya