Pengganti kenaikan gaji, PNS & pensiunan dapat THR Lebaran tahun depan
Merdeka.com - Pemerintah menegaskan tidak akan menaikkan gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri tahun 2018. Meskipun demikian, pemerintah tetap akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran sama seperti tahun ini.
Direktur Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunto W Widarto mengatakan selain memberikan THR kepada aparatur negara, pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada pensiunan.
"Insya Allah tahun depan pensiunan juga dapat THR. Gaji 13 dan THR," ujar Kunto saat ditemui di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).
-
Mengapa para perwira TNI menyelamatkan uang gaji? Agar Uang itu Tidak Jatuh ke Tangan Musuh Dia membagikan uang pada stafnya, yang langsung memasukkan uang ke dalam kantong dan segera melompat menyelamatkan diri.
-
Kenapa gaji polisi dinaikkan? Langkah strategis ini diharapkan tingkatkan motivasi dan dukung transformasi ekonomi.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa gaji PPS disesuaikan dengan inflasi? Gaji yang diterima oleh anggota PPS di Pilkada 2024 telah disesuaikan dengan tingkat inflasi dan kondisi ekonomi saat ini. Penetapan gaji ini mempertimbangkan beban kerja, risiko yang dihadapi, serta kebutuhan untuk menarik individu yang kompeten dan berintegritas.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Pemberian THR tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. "Memang ya, meningkatkan kesejahteraan melalui THR. Jadi kita tidak meningkatkannya melalui gaji pokok tapi melalui THR, jadi mereka juga menikmati pada saat lebaran mendapat THR," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada anggaran khusus terkait kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) pada RAPBN 2018. Namun demikian, pemerintah tengah mengkaji perubahan program pensiun untuk tahun depan.
"Tahun depan, gaji pokok tidak naik. Tapi untuk antisipasi perubahan program pensiun, kita sedang memperbaiki sehingga tahun depan sama dengan tahun ini," ujar Menkeu Sri di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (16/8).
Sebagai informasi, pemerintah menganggarkan belanja negara dalam RAPBN tahun 2018 sebesar Rp 2.204,4 triliun, yang terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.443,3 triliun, serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 761,1 triliun. Dalam rincian anggaran tersebut tidak disebutkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca Selengkapnya