Pengusaha janji bayar THR dua minggu jelang Lebaran
Merdeka.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah mengimbau para pekerja tidak perlu mengkhawatirkan pembayaran tunjangan hari raya (THR). Apindo janji THR akan diberikan dua minggu menjelang Lebaran.
"Kami sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR," kata Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi dikutip Antara, Selasa (30/5).
Menurutnya, sesuai dengan arahan dari pemerintah, THR dibayarkan dua minggu jelang Lebaran. Meski demikian, saat ini, ada beberapa perusahaan yang mulai melakukan pembayaran THR.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana tradisi angpao lebaran di Indonesia? Tradisi Lebaran ini terpengaruh dari budaya Arab dan Tionghoa.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
"Belum banyak, tapi beberapa sudah melakukannya. Ini untuk meringankan beban perusahaan pada jelang Lebaran," katanya.
Di sisi lain, Frans berharap adanya kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja jika perusahaan yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk pembayaran THR. Dari kejadian tahun-tahun sebelumnya, untuk kondisi tersebut THR akan dibayarkan sebanyak dua kali oleh perusahaan yang bersangkutan.
"Setengah dibayarkan jelang Lebaran, sisanya dibayarkan setelah Lebaran. Selama pekerja tahu dari awal tidak akan ada masalah," katanya.
Pihaknya juga berharap jika perusahaan kesulitan membayarkan THR, sejak awal harus ada keterbukaan kepada perwakilan serikat buruh. "Dengan demikian, pekerja bisa menerima kondisi tersebut. Bagaimanapun juga, ketika perusahaan kesulitan membayarkan THR, pekerja tidak bisa memaksakan kemampuan perusahaan tersebut," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya