Pengusaha minta pajak belanja selama Asian Games dibebaskan, ini jawaban Kemenkeu
Merdeka.com - Pengusaha meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati memberikan insentif fiskal sepanjang perhelatan Asian Games. Salah satunya berupa pemangkasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk mendongkrak minat masyarakat berbelanja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberian insentif untuk perhelatan besar seperti Asian Games sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah sejak 2010. Namun demikian, pemberian insentif berupa pemotongan PPN hanya untuk turis.
"Tadi sebenarnya yang disampaikan itu mengenai VAT (Value Added Tax) refund untuk turis. Sebenarnya itu sudah berlaku dari tahun 2010. Sejak 2010 undang undang PPN yang terbaru sudah ada," ujar Hestu saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/6).
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Kapan pungutan bagi wisatawan asing di Bali akan diterapkan? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Bagaimana Pemprov Bali ingin wisatawan membayar pungutan? Alternatif pertama, Pemprov Bali mendorong wisman melakukan pembayaran sebelum tiba di Bali melalui aplikasi Love Bali. Alternatif kedua, Pemprov juga memfasilitasi pembayaran di bandara.“Alternatif ketiga yang akan kita intensifkan adalah pembayaran yang dilakukan ketika tamu tiba di tempat mereka menginap.
-
Kapan Jawa Timur mendapatkan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
Hestu menjelaskan, pengembalian atau refund PPN ini sudah diterapkan di 5 Bandara. "Itu VAT nya berupa PPN boleh di kembalikan. Sudah berjalan yang keberangkatannya itu di 5 bandara, di Bandara Soetta, Ngurah Rai, Juanda, Adi Sucipto dan Kualanamu," jelasnya.
Hestu melanjutkan, sejak diterbitkan pemberian insentif ini memang belum berhasil menarik minat sejumlah pengusaha. Terbukti sejak baleid ini diterbitkan, masih sekitar 39 toko dengan 196 outlet yang memanfaatkan pemotongan PPN untuk berbagai produk.
"Datanya sampai dengan 2017 kemarin baru 39 pengusaha kena pajak toko ritel dengan sekitar 196 otletnya. Terutama di 5 kota yang sebut tadi yang sudah berpartisipasi terdaftar sebagai toko ritel yang melayani VAT refund untuk turis. Nah kita akan coba tingkatkan ke depannya," jelasnya.
Adapun syarat untuk dapat menerapkan pemotongan PPN ini adalah pengusaha wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, Ditjen Pajak akan memproses dan memberikan izin pemotongan PPN.
"Toko ritel di Indonesia banyak kan. Hippindo saja tadi diatas 100, yang terdaftar baru 39 tadi. Mungkin di luar Hippindo dan itu berlaku untuk semua. Sehingga silakan toko ritel yang biasa dipakai belanja oleh menjual barangnya kepada turis asing silakan saja memanfaatkan skema itu untuk menarik turis asing belanja di tokonya," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyesuaian pungutan pajak ini merupakan komitmen pemerintah dalam pengembangan pariwisata di daerah.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaPengacara Hotman Paris Hutapea senggol Jokowi usai muncul kebijakan kenaikan pajak hiburan.
Baca SelengkapnyaSejumlah insentif pajak yang ditawarkan di IKN, mulai dari tax holiday dengan jangka waktu 30 tahun bagi investor, pengurangan penghasilan bruto.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang memberatkan para pengusaha hiburan.
Baca Selengkapnya