Pengusaha minta tarif tebusan termurah Tax Amnesty diperpanjang
Merdeka.com - Wakil Bidang Perindustrian Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Johnny Darmawan mengaku jika persiapan sebelum mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty tidak mudah. Untuk itu, para pelaku usaha meminta agar pemerintah mau memperpanjang periode tarif tebusan termurah sebesar 2 persen yang akan habis pada September 2016.
"Para pengusaha pada ngudek bulan September, ini masalah persiapan yang tidak gampang, ini kan (program Tax Amnesty) Juli aktif, tapi Juli bener enggak? Nah PMK baru Agustus keluar, bagaimana kita jalanin? petunjuknya enggak ada kan dulu. Itu pertimbangannya," ujar Johnny saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (20/9).
Jika memang tidak bisa diperpanjang, katanya, para pengusaha meminta agar pemerintah mau memberi kemudahan dengan memberi kompensasi selama 15 hari atau 1 bulan untuk melaporkan hartanya. Artinya, pengusaha akan mendaftar pada bulan September untuk periode tarif termurah. Sementara, pelaporan hartanya menyusul dalam jangka waktu 15 hari sampai 1 bulan.
Apabila komitmen itu dilanggar, pengusaha siap menerima sanksi dari pelanggaran komitmen yang sudah disetujui dengan pemerintah.
"Jadi yang paling penting, semua orang mau ikut, kalau bisa satu bulan dikompensasi, masuk komitmen bulan September saya akan ikut tax amnesti, begitu dia komit berikan dia waktu tenggang setengah bulan atau sebulan, tapi itu komitmen, kalau dia tidak lakukan dia kena pinalti, diperiksa atau apa lah sesuai perjanjian," jelasnya.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan jika pemerintah menyetujuinya. Alasannya, hal tersebut tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Tax Amnesty.
"Ini tidak menyalahi undang-undang, karena yang belum dimasukan kan jumlah angkanya kan. Kan mereka komitmen akan masuk. Wamenkeu (Mardiasmo) bilang, ini masuk diakal nggak menyalahi aturan," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam jangka menengah berpotensi untuk menurunkan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaDalam kasus barang atau jasa dikenakan tarif PPN yang berbeda.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menunda pengenaan PPN 12 persen.
Baca Selengkapnya