Pengusaha: Tak perlu diingatkan, kami selalu bayar THR
Merdeka.com - Para pengusaha Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak perlu diingatkan dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan. Ketua Apindo Jawa Barat, Deddy Widjaya mengatakan kesadaran para pengusaha sudah cukup tinggi mematuhi aturan UU ketenagakerjaan.
"Tanpa anjuran dari pemerintah pun, kami selalu membayarkan THR. Tahun ini mayoritas industri di Jabar, berencana untuk membayarkan THR satu pekan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya," kata Deddy Widjaya dilansir Antara, Jumat (19/6).
Deddy menjelaskan, para pemberi kerja atau perusahaan-perusahaan, berkewajiban membayarkan THR pada H-7 Idul Fitri. Namun momen Idul Fitri tahun ini, para pelaku usaha yang tergabung dalam DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar siap membayarkan THR kepada para pekerjanya satu pekan lebih cepat.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Siapa yang biasanya memberikan angpao lebaran? Biasanya sih 'salam tempel' ini diberikan dari orang yang lebih tua dan punya penghasilan sendiri buat anak-anak saudaranya yang berkumpul saat lebaran.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa pantun THR diberikan? Tujuan diberikannya THR adalah memberikan kesejahteraan kepada para karyawan agar dapat merayakan hari raya dengan senang hati dan tanpa stres keuangan.
-
Apa saja yang biasanya diberikan sebagai angpao lebaran? Nggak hanya uang tunai, bisa berupa barang seperti pakaian, gadget, voucher, dan masih banyak lagi.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
"Tentunya pembayaran THR dilakukan sesuai kebijakan masing-masing, bila siap lebih awal ya lebih bagus. Apindo memantau, pemberian lebih awal diharapkan bisa meminimalisasi kendala terkait THR," katanya.
Menteri Tenaga Kerja, M Hanif Dhakiri, melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan, mengimbau para pengusaha untuk memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerja maksimal pada H-14.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengingatkan perusahaan untuk tidak lalai memberikan hak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2014. Maksimal H-7 sebelum hari raya, THR sudah harus diterima karyawan.
Pembayaran THR itu mengacu pada edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tentang pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Itu tertera dalam SE nomor SE.4/MEN/VI/2014.
"H-7 paling lambat pembayarannya. Kalau bisa perusahaan bisa cepat membayarnya," katanya di Bandung, Jumat (11/7).
Pria yang akrab disapa Aher itu meminta kepada perusahaan di Jabar untuk bisa mematuhi aturan soal pembagian THR. Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaPemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca Selengkapnya