Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penjelasan Kementerian BUMN soal Sengketa Pajak PGN Sebesar Rp3,06 Triliun

Penjelasan Kementerian BUMN soal Sengketa Pajak PGN Sebesar Rp3,06 Triliun Arya Sinulingga. ©2019 Merdeka.com/Dwi Aditya Putra

Merdeka.com - Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) anjlok tajam sebesar 6,95 persen di tengah laju Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menguat pada Senin, (4/1). Hal ini seiring ada masalah sengketa pajak perusahaan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, dampak dari putusan MA terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), perseroan berpotensi kewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 triliun. Namun, perseroan belum menerima salinan putusan MA sesuai prosedur yang ditetapkan dalam UU Mahkamah Agung.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menjelaskan, sengketa ini bermula pada kasus pajak 2012 silam. Di mana saat peninjauan kembali di Mahkamah Agung, PGN telah dinyatakan menang.

Orang lain juga bertanya?

“Sebelumnya sudah ada juga peraturan keluar dari direktur peraturan pajak bahwa objek pajak tersebut yang dipermasalahkan tersebut sebenarnya bukan lah objek pajak, ini sudah mereka akui sekitar 2014-2017,” ujar Arya dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Senin (4/1).

Untuk itu, Kementerian BUMN akan membicarakan hal ini dengan Kementerian Keuangan. Selanjutnya, Kementerian BUMN akan meminta PGN untuk melakukan langkah hukum berkelanjutan.

"Kami akan minta untuk PGN melakukan langkah-langkah hukum. Langkah ini misalnya melakukan langkah hukum PK 2 namanya, itu memungkinkan karena sudah diakui bahwa ini bukan objek pajak," kata Arya.

Menurutnya, hal ini bisa dilakukan karena selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas tersebut. Sehingga ini bukan merupakan objek pajak.

"Kalau misalnya PGN itu mengutip pajak dari konsumennya, tidak membayar kepada negara untuk pajaknya, mungkin PGN-nya salah. Tapi ini karena memang bukan objek pajak. Sehingga PGN tidak mengutip pajak. Jadi ini bukan soal bayar pajak, tapi soal apakah objek tersebut objek pajak atau bukan," jelas dia.

Arya optimis PGN tidak akan merugi atas kasus ini. Sebab ia yakin Kementerian Keuangan juga akan memberi dukungan untuk penyelesaian sengketa pajak ini.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker
Saksi Ungkap Ada Temuan BPK Rp6 Miliar Terkait Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Hal tersebut diungkapkan saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (6/8)

Baca Selengkapnya
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung
Jampidsus Febrie Dilaporkan ke KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi Lelang, Ini Respons Kejagung

Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengaku bakal menelaah terlebih dahulu laporan yang dilayangkan oleh Sugeng Teguh.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024
Pemerintah Kantongi Pajak Rp393 Triliun di Tiga Bulan Pertama 2024

Per Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.

Baca Selengkapnya
Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, KPK Telisik soal Perjanjian Jual Beli Gas
Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, KPK Telisik soal Perjanjian Jual Beli Gas

KPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN

KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun
VIDEO: Jaksa Agung Kaget Kerugian Negara di Kasus Timah Fantastis Capai Rp300 Triliun

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan hasil audit, dari Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024
Sri Mulyani Kantongi Pajak Rp1.045 Triliun per Juli 2024

Sri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.

Baca Selengkapnya
Perusahaan BUMN Sumbang Pajak Rp439 Triliun Sepanjang 2023, Ini Daftar 20 Teratas
Perusahaan BUMN Sumbang Pajak Rp439 Triliun Sepanjang 2023, Ini Daftar 20 Teratas

Erick menyebut capaian ini tak lepas dari program Transformasi BUMN yang terus dilakukan untuk  meningkatkan kinerja dan produktivitas perusahaan.

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya