Penjelasan Lengkap Garuda Indonesia soal Denda Rp189 Miliar Tuduhan Price Fixing
Merdeka.com - PT Garuda Indonesia menjelaskan terkait putusan denda oleh pengadilan Australia terhadap maskapai tersebut sebesar 19 juta dolar Australia atau setara Rp 189 miliar atas tuduhan price fixing.
Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan menjelaskan bahwa kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun waktu 2003 hingga 2006, belum berkekuatan hukum tetap, dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.
Ikhsan menuturkan Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.
-
Siapa yang pernah menjadi wartawan berprestasi dan komisaris Garuda Indonesia? Yenny Wahid memiliki cukup banyak sepak terjang dalam ranah berbeda-beda. Ia pernah menjadi wartawan berprestasi hingga komisaris Garuda Indonesia.
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Kapan Garuda Indonesia mengalami delay terbaru? Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
-
Kapan Yenny Wahid menjadi komisaris Garuda Indonesia? Ia menduduki jabatan ini sejak 2020, kemudian mengundurkan diri pada Agustus 2021.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Kapan kecelakaan pesawat terjadi? De Havilland Comet merupakan desain jet komersial awal yang memiliki jendela persegi. Namun, dalam waktu lima tahun setelah diperkenalkan, tiga Komet mengalami serangkaian kecelakaan tragis dan menewaskan semua penumpang di dalamnya. Melansir IFLScience & Daily Mail, Senin (13/5), setelah kecelakaan ketiga di 1954, penyelidikan menemukan bahwa retaknya kusen jendela menjadi penyebabnya.
Namun, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan Kasasi ke High Court Australia, sedangkan 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah, dan telah dikenai denda dan jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta dolar Australia sampai dengan 20 juta dolar Australia.
Pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC (dalam hal ini menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand) dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia, namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.
Kemudian, pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC.
"Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktik tersebut dalam bisnisnya, dan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia," kata Ikhsan.
Menurut dia, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia, dengan pertimbangan bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar USD 1,1 juta dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD 656.000.
Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukan karena Kartel, Dirut Garuda Bongkar Penyebab Mahalnya Harga Tiket Pesawat
Baca SelengkapnyaMajelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaJaksa juga mengenakan biaya pengganti kepada Emirsyah sebesar USD 86.367.019.
Baca SelengkapnyaIrfan mengatakan, nilai tukar atau kurs (exchange rate) serta harga avtur yang fluktuatif menjadi tantangan bagi Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP Evita Nursanty menyentil tingginya harga tiket pesawat jelang akhir tahun
Baca SelengkapnyaPengadilan Tipikor menjatuhkan vonis bebas kepada Soetikno Soedarjo di kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda.
Baca SelengkapnyaHarga tiket pesawat jadi sorotan belakangan ini. Tak sedikit masyarakat yang menganggap harga tiket pesawat terlampau mahal.
Baca SelengkapnyaDirut Garuda Indonesia mengatakan bahwa bahan bakar pesawat atau avtur, tidak dikenakan pajak untuk tiket penerbangan internasional.
Baca SelengkapnyaIndra Charismiadji telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaIrfan menegaskan perusahaannya selalu mematuhi aturan pemerintah. Sehingga tidak benar bila disebut menaikkan harga.
Baca SelengkapnyaSejumlah perusahaan BUMN masih terlilit utang besar dengan nilai hingga triliunan rupiah.
Baca Selengkapnya