Penjelasan Menko Darmin soal sanksi bagi pengusaha tak bawa DHE ke RI
Merdeka.com - Pemerintah dan Bank Indonesia terus melakukan berbagai cara untuk menarik devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam negeri. Langkah ini dilakukan menyusul pelemahan nilai tukar Rupiah yang terjadi secara terus menerus sejak awal tahun lalu.
Beberapa waktu lalu, bahkan pemerintah berencana mengenakan enforcement (sanksi) pelarangan ekspor apabila pengusaha tidak membawa DHE ke dalam negeri. Namun demikian, hal ini dibantah oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Darmin mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan enforcement kepada eksportir. "Ya enggak lah. Kita akan ngomong persuasif. Ada undang-undangnya, kita tidak mau langgar juga kan," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (3/9).
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Bagaimana Kemendag mendorong ekspor produk Tanah Air? 'Pemerintah pusat akan terus mendorong ekspor produk Tanah Air ke luar negeri seperti ini. Inikan hasil komunikasi kerja antara produsen dalam hal ini WKI dengan Pak Susanto Lee (Direktur Distributor Kara Marketing Malaysia) dengan atase kami Pak Deden di Malaysia, yang terus bekerja untuk mencarikan pasar di Malaysia, dan kami akan berniat merambah ke pasar Brunei, Vietnam, dan beberapa negara ASEAN lainnya,' ucap Didi Sumedi.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Kenapa Kemenko Perekonomian dorong hilirisasi SDA? 'Terdapat potensi kebutuhan produk hilirisasi SDA sebagai bahan baku utama produk-produk ramah lingkungan,' ungkap Airlangga Hartarto dalam pembukaan Indonesia Industrial Summit 2023 di Surakarta, Selasa (29/8).
Dia mengatakan, pemerintah akan terus mengintensifkan komunikasi dengan eksportir agar seluruh DHE di bawa ke dalam negeri. "Artinya, kita tidak akan ngomong, membuat aturan secara umum. Kita akan ngomong dengan eksportir nya saja," jelasnya.
Sejauh mengefektifkan DHE, pemerintah juga melakukan kebijakan lain untuk meningkatkan devisa. Salah satunya penggunaan Biodiesel 20 persen (B20), yang ditargetkan mampu menghemat devisa sebesar USD 2,3 miliar.
"Presiden ingin betul-betul supaya langkah-langkah yang sudah dibuat rumusnya itu sedetail mungkin dan dikomunikasikan. Supaya masyarakat, tidak kemudian menganggap ya ini kayak dulu lagi," tandasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru mengenai relaksasi transaksi swap lindung nilai (swap hedging). Relaksasi tersebut diharapkan dapat menurunkan swap rate yaitu kesepakatan antara dua pihak untuk melakukan pertukaran seri atau rangkaian pembayaran interest secara fixed dalam satu mata uang yang sama.
Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Susiwijono berharap penurunan swap rate ini dapat mendorong pelaku usaha membawa seluruh davisa hasil ekspornya ke dalam negeri. Untuk melihat efektivitas penurunan swap rate terhadap pemasukan devisa ekspor pemerintah akan melalukan evaluasi.
"Dengan Bank Indonesia menurunkan swap ratenya, mestinya lumayan efektif. Cuma kita akan evaluasi lagi. Kadang kan, perbandingan sedikit pun dengan diturunkan setinggi itu kan masih ada selisih dari sisi bisnis," ujar Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/8).
Susi mengatakan, jika nantinya kebijakan bank sentral ini belum efektif menarik devisa hasil ekspor masuk ke dalam negeri, maka pemerintah akan melakukan langkah lain. Langkah lain tersebut antara lain pelarangan aktivitas ekspor seperti yang pernah dilakukan pada 2011 lalu.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaArifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Baca SelengkapnyaBagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaKemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Baca SelengkapnyaZulhas menyebut, bahwa tren kebangkrutan industri tekstil dalam beberapa waktu terakhir tidak berkaitan dengan Permendag 8 2024.
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga tidak sepakat dengan pernyataan Erick Thohir kepada BUMN untuk memanfaatkan momen pelemahan Rupiah dengan memborong dolar AS.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU tersebut sangatlah diskriminatif dan merugikan bagi perdagangan komoditas di Indonesia.
Baca Selengkapnya