Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Per Februari, OJK catat 37 perusahaan fintech dan 58 aplikasi pinjam meminjam ilegal

Per Februari, OJK catat 37 perusahaan fintech dan 58 aplikasi pinjam meminjam ilegal Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing. ©2018 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan bahwa beberapa perusahaan financial technology (fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending) yang sebelumnya dinyatakan ilegal telah mulai mendaftarkan perusahaan dan aplikasinya.

Tongam menyebutkan, sebelumnya, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian telah menciduk 37 perusahaan fintech dengan total 58 aplikasi yang tidak terdaftar atau ilegal.

"Pada Februari kami mendeteksi 37 perusahaan dengan 58 aplikasi dan ini yang kami dorong supaya bisa tertib melakukan kegiatan," kata Tongam di Kawasan Nusa Dua Bali, Selasa (13/3).

Orang lain juga bertanya?

Saat ini, lanjutnya, dari 37 perusahaan tersebut sudah ada beberapa diantaranya yang mencatatkan diri di OJK. Namun, Tongam belum mengetahui jumlah persis perusahaan yang telah mendaftar tersebut.

Selain harus terdaftar di OJK, perusahaan berbasis aplikasi tersebut juga harus mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dia kan punya aplikasi harus mendaftar di Kemenkominfo lalu mendaftar di OJK, itu alurnya. Mereka yang 37 yang terdeteksi satgas harus mendaftar di OJK, syaratnya harus mendirikan badan usaha dulu PT atau koperasi," ujarnya.

Tongam menjelaskan, bentuk ketegasan pemerintah kepada fintech bukan untuk mempersulit, namun membuat keberadaan fintech berstatus resmi. "Pada dasarnya pemerintah sangat mendorong fintech untuk berkembang, di sisi lain harus secara resmi."

"Meminimalisir fintech untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Fintech ini dalam rangka mendorong perekonomian, bukan sarana tindak pidana," sambungnya.

Tongam menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran kepada perusahaan fintech yang tidak resmi. "Kami sudah koordinasi dengan Bareskirm dari cyber crime bahwa kami akan melaporkan fintech-fintech yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kami tidak main-main disini karena sudah ada peraturannya fintech harus taat apabila mau beroperasi di Indonesia, harus nurut."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024
OJK Beri Sanksi Hingga Denda ke 71 Pelaku Jasa Keuangan Hingga Mei 2024

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal
Sepanjang Agustus 2023, Pemerintah Blokir 90 Situs Pinjol Ilegal

Sejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.

Baca Selengkapnya
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal
Dalam 1 Bulan, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Entitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.

Baca Selengkapnya
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun
1.000 Pinjol Ilegal Ditutup Setiap Tahun

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.

Baca Selengkapnya
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September
OJK Terima 12.733 Aduan Entitas Ilegal Sepanjang September

OJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Baca Selengkapnya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya