Per Februari, OJK catat 37 perusahaan fintech dan 58 aplikasi pinjam meminjam ilegal
Merdeka.com - Ketua Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan bahwa beberapa perusahaan financial technology (fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending) yang sebelumnya dinyatakan ilegal telah mulai mendaftarkan perusahaan dan aplikasinya.
Tongam menyebutkan, sebelumnya, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian telah menciduk 37 perusahaan fintech dengan total 58 aplikasi yang tidak terdaftar atau ilegal.
"Pada Februari kami mendeteksi 37 perusahaan dengan 58 aplikasi dan ini yang kami dorong supaya bisa tertib melakukan kegiatan," kata Tongam di Kawasan Nusa Dua Bali, Selasa (13/3).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Siapa yang ingatkan OJK? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan OJK untuk tetap berhati-hati.
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
OJK membantu apa untuk UMKM? PMV dan PMV Syariah memiliki peran penting antara lain dalam pendanaan bagi perusahaan dalam tahap awal atau rintisan (start-up) serta perusahaan/debitur dengan skala Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang tidak dapat dijangkau melalui pendanaan oleh lembaga jasa keuangan lainnya.
Saat ini, lanjutnya, dari 37 perusahaan tersebut sudah ada beberapa diantaranya yang mencatatkan diri di OJK. Namun, Tongam belum mengetahui jumlah persis perusahaan yang telah mendaftar tersebut.
Selain harus terdaftar di OJK, perusahaan berbasis aplikasi tersebut juga harus mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dia kan punya aplikasi harus mendaftar di Kemenkominfo lalu mendaftar di OJK, itu alurnya. Mereka yang 37 yang terdeteksi satgas harus mendaftar di OJK, syaratnya harus mendirikan badan usaha dulu PT atau koperasi," ujarnya.
Tongam menjelaskan, bentuk ketegasan pemerintah kepada fintech bukan untuk mempersulit, namun membuat keberadaan fintech berstatus resmi. "Pada dasarnya pemerintah sangat mendorong fintech untuk berkembang, di sisi lain harus secara resmi."
"Meminimalisir fintech untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Fintech ini dalam rangka mendorong perekonomian, bukan sarana tindak pidana," sambungnya.
Tongam menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran kepada perusahaan fintech yang tidak resmi. "Kami sudah koordinasi dengan Bareskirm dari cyber crime bahwa kami akan melaporkan fintech-fintech yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kami tidak main-main disini karena sudah ada peraturannya fintech harus taat apabila mau beroperasi di Indonesia, harus nurut."
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaFriderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
Baca SelengkapnyaDari pengaduan tersebut, sebanyak 4.193 berasal dari sektor perbankan, 4.275 berasal dari industri financial technology.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSejak 2016 hingga Agustus 2023 situs pinjol yang telah di takedown oleh Kominfo sebanyak 14.297 situs produk keuangan ilegal.
Baca SelengkapnyaEntitas ilegal tersebut terdiri dari pinjol hingga pinjaman pribadi.
Baca SelengkapnyaSalah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat.
Baca SelengkapnyaOJK telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Baca SelengkapnyaJumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.
Baca Selengkapnya