Perusahaan Telat Bayar THR Buruh Bisa Kena Sanksi Hingga Pembekuan Usaha
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memberikan ultimatum bagi perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan hingga H-7 Idul Fitri 2021. Yakni berupa pemberian denda hingga sanksi administrasi bagi perusahaan bandel tersebut.
Terkait denda, perusahaan diwajibkan membayar 5 persen dari nilai THR yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
"Denda 5 persen dari total THR harus di bayarkan saat berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," ucapnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
Menaker Ida menambahkan, pembayaran denda 5 persen tersebut juga tak serta merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Sehingga perusahaan tetap harus memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR.
Sedangkan terkait dengan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar THR keagamaan sesuai dengan batas waktu yang di tentukan akan merujuk peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 9 ayat 1 dan 2. Menaker Ida bilang, pemberian sanksi sendiri akan dilakukan secara bertahap.
"Sanksi administratif tersebut yang pertama berupa poin a: teguran tertulis, poin b: pembatasan kegiatan usaha, poin c: penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan poin d: pembekuan kegiatan usaha," bebernya.
Pemberian sanksi administrasi tersebut juga tak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. "Saya kira itu ya sama," tutupnya.
Pembayaran THR Penuh
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu. Menyusul pentingnya manfaat THR keagamaan bagi pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Pemberian THR itu diberikan H- 7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah)," ujarnya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).
Menaker Ida mengungkapkan, pemberian THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tiba. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.
Oleh karena itu, dia berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia agar kooperatif untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Di antaranya dengan memberikan THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu.
"Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan," tambahnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca Selengkapnya