Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Transportasi Umum Terancam PHK Karyawan Imbas Virus Corona

Perusahaan Transportasi Umum Terancam PHK Karyawan Imbas Virus Corona Terminal bus tipe B. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Aturan tersebut dianggap tidak berpihak pada pengusaha angkutan umum karena OJK membatasi debitur dengan fasilitas kredit kurang Rp 10 miliar yang harus dibantu oleh pemerintah.

"Yang diminta pengusaha transportasi umum adalah penundaan kewajiban, bukan meminta tidak membayar utang. Hilangkan saja batasan Rp 10 miliar itu, jika pemerintah benar-benar berpihak pada bisnis transportasi umum," tegas Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, melalui siaran pers pada Jumat (3/4).

Menurut Djoko akibat pandemi virus corona, para pengusaha transportasi umum cukup dipusingkan memikirkan nasib pekerja yang harus diputus hubungan kerja (PHK), karena menurunnya jumlah penumpang. Apalagi usaha angkutan umum hanya mengandalkan pendapatan harian, yang disisihkan sebagian untuk mengembalikan angsuran setiap bulan.

Orang lain juga bertanya?

Harap Bantuan Agar Bisnis Transportasi Umum Tak Gulung Tikar

Selain itu, dirinya menganggap pemerintah terlalu berpihak dan memikirkan kelanggengan bisnis transportasi online. "Karena sesungguhnya sekarang ini mitranya sudah membebani negara dan masyarakat. Bukan lagi mitra aplikator akan tetapi sudah menjadi mitra negara," imbuh dia.

Maka dari itu, Djoko berharap pemerintah menyiapkan program pemulihan bagi bisnis transportasi umum demi keberlangsungan usahanya. Seperti memberikan bantuan bagi pekerja transportasi umum, setara UMK selama 3 hingga 6 bulan lengkap dengan evaluasi sebagi bentuk pertanggungjawaban.

"Jangan sampai nantinya bisnis angkutan umum ini gulung tikar, maka negara yang akan merugi nantinya".

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya
Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bakal Dihapus Prabowo, Ini Kriterianya

Melainkan hanya akan berlaku bagi UMKM yang sebelumnya pernah terdampak pandemi covid-19.

Baca Selengkapnya
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank
Ini Kriteria UMKM Bisa Hapus Tagih Utang oleh Bank

Kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024

Joseph bilang Transjakarta rute 10M tersebut menggantikan Metro Mini T41 yang setop beroperasi usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh
PNS WFH Demi Tekan Polusi, Said Iqbal: Harus Berlaku juga Bagi Buruh

Kebijakan WFH hanya berlaku bagi pegawai PNS/ASN. Hal ini tentu menimbulkan kecemburuan sosial antara PNS dan pegawai swasta.

Baca Selengkapnya
Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini
Skema THR untuk Driver Ojol Tak Jelas, Pemerintah Didesak Lakukan Ini

Regulasi pemerintah yang tidak jelas berdampak terhadap hak ojol dan pekerja informal lainnya.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa
Prabowo Hapus Utang UMKM hingga Petani, Gerindra: Terobosan Luar Biasa

Menurut Gerindra, keputusan Prabowo itu sangat membantu rakyat yang terbebani akibat utang berkepanjangan dengan bank.

Baca Selengkapnya