Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PGN bakal gugat Petronas di arbitrasi Hong Kong, ini akar masalahnya

PGN bakal gugat Petronas di arbitrasi Hong Kong, ini akar masalahnya Pipa Gas PGN. ©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Merdeka.com - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana mengajukan gugatan arbitrase kepada Petronas Carigali Muriah Ltd (PCML) di International Chambers of Commerce (ICC) di Hong Kong. Permohonan arbitrase akan disodorkan konsultan hukum yang ditunjuk PT Kalimantan Jawa Gas (KJG), cucu usaha PGN selaku operator ruas pipa transmisi Kalimantan-Jawa (Kalija).

Sekretaris Perusahaan KJG, Toto Yulianto menjelaskan, perusahaannya mendapat mandat dari pemegang saham untuk membangun dan mengalirkan gas Lapangan Kepodang milik PCML menuju onshore receiving facilities (ORF) dan unit bisnis pembangkit Indonesia Power - PT PLN (Persero) di Tambak Lorok, Semarang, Jawa Tengah selaku offtaker/pembeli. KJG sendiri merupakan perusahaan joint venture antara PT Permata Graha Nusantara (anak usaha PGN) dan PT Bakrie and Brothers (BNBR) dengan komposisi kepemilikan saham 80:20 persen.

Dia menjelaskan, selama 3 tahun terakhir sejak lapangan Kepodang gas in, realisasi penyaluran gas melalui pipa transmisi Kalija berada di bawah komitmen volume yang disepakati dalam Gas Transportation Agreement (GTA) sebesar 116 MMSCFD untuk jangka waktu selama 12 tahun.

Orang lain juga bertanya?

Rinciannya, pada periode 22 Agustus-31 Desember 2015, PCML hanya mampu mengirimkan gas sebanyak 86,06 MMSCFD. Jumlah gas yang dipasok meningkat sedikit menjadi 90,37 MMSCFD pada periode 1 Januari-31 Desember 2016. Lalu turun lagi menjadi 75,64 MMSCFD pada periode 1 Januari-31 Desember 2017.

Realisasi pengiriman gas yang tidak sampai 90 persen dari kesepakatan GTA menurut Ismet memiliki konsekuensi hukum yang harus ditanggung para pihak pembuat perjanjian.

Dia mengungkapkan, apabila dalam 1 tahun volume gas yang diserahkan oleh shipper berdasarkan pengukuran dan perhitungan di titik terima kurang dari 90 persen dari adjusted gas capacity akibat kesalahan shipper, maka shipper akan dikenakan kewajiban ship or pay (SOP).

Dalam hal ini yang berperan sebagai shipper atau pengguna pipa adalah Petronas. Sementara KJG sebagai transporter pemilik pipa dan PLN sebagai offtaker atau pembeli dirugikan dengan ketidakmampuan PCML menyediakan gas sesuai kesepakatan.

"Kami dirugikan karena sudah membangun pipa, sementara PLN dirugikan karena produksi listriknya terganggu akibat pasokan gasnya kurang," kata Toto dikutip dari keterangannya di Jakarta, Rabu (1/8).

Berdasarkan perhitungan yang dilakukan KJG, PLN, dan PCML, nominal SOP yang timbul akibat pasokan gas yang kurang tersebut sebesar US$ 8,8 juta pada 2016.

"Sementara untuk tahun 2017, berdasarkan perhitungan yang kami lakukan jumlah SOP yang timbul sebesar USD 20,6 juta. Sehingga total SOP yang harus dibayarkan PCML adalah sebesar USD 29,4 juta," tegas Toto.

KJG menurut Toto sudah beritikad baik untuk merundingkan pembayaran SOP 2016 dengan pihak PCML. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan surat agar PCML meneken berita acara SOP. Namun, sampai saat ini manajemen PCML belum menandatangani berita acara tersebut.

Pihak KJG melihat ada itikad tidak baik dari PCML untuk menyelesaikan kewajiban SOP dan oleh karena itu, KJG menyatakan dispute. Menurut Ismet, sesuai ketentuan para pihak yang berselisih memiliki waktu 30 hari kalender untuk mencari kesepakatan melalui musyawarah.

"Itu pun tidak diindahkan oleh PCML, sampai akhirnya kami meminta bantuan mediasi dari BPH Migas seperti amanat GTA. BPH Migas mengusahakan untuk pembahasan dispute, namun PCML juga tidak datang," katanya.

Melihat gelagat tersebut, KJG kemudian memutuskan untuk menyelesaikan perselisihan pembayaran SOP melalui arbitrase sesuai kesepakatan yang ada. "Kami sudah menunjuk konsultan hukum yang akan mewakili KJG untuk mengajukan gugatan arbitrase kepada PCML di arbitrase Hong Kong. Rencananya gugatan akan kami daftarkan akhir Juli 2018," tegas Toto.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun

PGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
Subholding Gas Pertamina Garap Lapangan Lengo, Perluas Penyaluran Energi Bersih
Subholding Gas Pertamina Garap Lapangan Lengo, Perluas Penyaluran Energi Bersih

Kerja sama ini merupakan bentuk dukungan KJG sebagai alternatif pengembangan Lapangan Lengo.

Baca Selengkapnya
PGN dan Premier Oil Jajaki Pemanfaatan Gas Bumi di Wilayah Kerja Tuna
PGN dan Premier Oil Jajaki Pemanfaatan Gas Bumi di Wilayah Kerja Tuna

PGN dan Premier Oil Jajaki Pemanfaatan Gas Bumi di Wilayah Kerja Tuna

Baca Selengkapnya
Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, KPK Telisik soal Perjanjian Jual Beli Gas
Periksa Sekretaris Perusahaan PGN, KPK Telisik soal Perjanjian Jual Beli Gas

KPK belum menjelaskan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
Industri Kaca di KIT Batang Dapat Pasokan Gas Bumi dari PGN
Industri Kaca di KIT Batang Dapat Pasokan Gas Bumi dari PGN

Penyaluran gas bumi ke KCC Glass menjadi suatu kebanggaan bagi PGN, karena dapat memberikan dukungan terhadap perkembangan investasi sektor industri di Jateng.

Baca Selengkapnya
PGN dan Likuid Nusantara Gas Kolaborasi Gali Potensi Gas di Jawa Timur
PGN dan Likuid Nusantara Gas Kolaborasi Gali Potensi Gas di Jawa Timur

Untuk mendukung penetrasi pasar domestik, akan dilakukan kajian bersama pengembangan infrastruktur gas bumi atau terminal LNG di Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Pabrik Pupuk di Aceh dan Industri Sumut Dapat Pasokan Gas Bumi, Sumber Pasokannya dari Daerah Ini
Pabrik Pupuk di Aceh dan Industri Sumut Dapat Pasokan Gas Bumi, Sumber Pasokannya dari Daerah Ini

Pemanfaatan gas bumi dari WK B diharapkan dapat menjaga keberlangsungan penyaluran gas di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Dirut PGN Bongkar Strategi Perusahaan Jaga Keberlangsungan Bisnis
Dirut PGN Bongkar Strategi Perusahaan Jaga Keberlangsungan Bisnis

GN berfokus dalam optimalisasi di berbagai sektor bisnis untuk menopang kinerja Perseroan.

Baca Selengkapnya
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN
Jual Beli Gas, KPK Panggil Dua Pejabat PGN

KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.

Baca Selengkapnya
JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut PT Pertamina di Sidang Korupsi LNG
JK Bakal Jadi Saksi Meringankan Mantan Dirut PT Pertamina di Sidang Korupsi LNG

JK bakal menjadi saksi meringankan untuk terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya
PGN dan PIS Resmi Kolaborasi Pemanfaatan Energi Berbahan Bakar Rendah Karbon dan Moda Maritim
PGN dan PIS Resmi Kolaborasi Pemanfaatan Energi Berbahan Bakar Rendah Karbon dan Moda Maritim

Bahan bakar rendah karbon tersebut yaitu CNG, LNG, hidrogen, amonia, atau bahan bakar lainnya untuk kendaraan dan kapal-kapal milik PIS.

Baca Selengkapnya
Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina
Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair Pertamina

Ahok tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya