PLN cabut surat edaran terkait harga listrik mikro hidro
Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait harga listrik mikro hidro. Teguran tersebut kini sudah direspon oleh pihak PLN.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan PLN akan segera mencabut surat edaran terkait patokan harga pembelian listrik mikro hidro.
"PLN sudah setuju (untuk mencabut surat edarannya). Pekan lalu, saya sudah bertemu dengan Pak Dirut, saya sudah berkomunikasi. Lusa akan dicabut, tinggal nunggu administrasinya," ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/5).
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Bagaimana listrik di Pulau Miang dikelola? 'Sampai sekarang kami masih menggunakan PLTS ini dengan baik, pengelolaannya langsung ke desa,' katanya.
-
Bagaimana energi listrik dihasilkan? Energi listrik juga disebut sebagai suatu energi yang dihasilkan dari aliran muatan listrik.
-
Apa arti dari energi listrik? Pengertian energi listrik adalah suatu energi yang dipasok oleh arus listrik dan potensial listrik. Kemudian arus dan potensial listrik ini disalurkan melalui suatu rangkaian listrik.
-
Siapa yang mengelola listrik di Pulau Miang? 'Kalau untuk urusan listrik, kami tidak iri dengan daerah lain. Kami punya PLTS yang terkelola dengan baik. Tidak hanya dipasok ke 500 rumah penduduk, tapi juga dipasok ke sejumlah penginapan dan resort di Pulau Miang,' ungkapnya.
Lebih lanjut, Rida menjelaskan beleid patokan tarif listrik mikro hidro telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015. Atas dasar itu, PLN wajib mengikuti beleid tersebut dan tidak menetapkan harga di luar permen yang sudah ditetapkan.
Rida menambahkan, keputusan PLN untuk menetapkan sendiri harga pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) karena menganggap harga yang ditetapkan dalam Permen terlalu tinggi. Hal ini dinilai berpotensi merugikan PLN sebagai pembeli listrik tersebut.
"Niatnya memang bagus untuk mengakselerasi, karena terjadi stagnan. Tapi kita kan tidak mungkin merugikan PLN," kata Rida.
Selain itu, kata Rida, pemerintah telah menyediakan subsidi bagi PLN untuk pembelian listrik dari PLTMH.
Dengan demikian, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu khawatir lantaran membeli listrik dengan harga mahal.
"Ternyata mereka tidak tahu bahwa kita sudah menyediakan tambahan subsidi, kalau itu membebankan. Disangkanya itu dari kas mereka," ungkapnya.
Nantinya, tegas Rida, setelah dicabut, PLN akan mengikuti ketentuan harga pembelian sesuai dengan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015.
"Kemudian Balik lagi ke Permen 19. Jadi dengan ada jaminan ini ada subsidinya, ya mereka dengan suka rela mengikuti Permen," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaPLN tengah fokus dalam pengurangan penyediaan listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Baca SelengkapnyaHarga minyak mentah dunia saat ini tengah melambung akibat ketegangan geopolitik dunia
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKemudian, Pertamax Turbo sebelumnya Rp15.500 per liter kini menjadi Rp15.350 per liter.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan anggaran subsidi BBM dan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) turun dari Rp114,3 triliun menjadi Rp113,7 triliun.
Baca SelengkapnyaMelalui inisiasi ini, Medco E&P dapat mengurangi emisi GRK sekitar 36.000 ton CO2e per tahun.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaProses pensiunan dini bakal mempertimbangkan keekonomian dan tidak timbulkan gejolak.
Baca SelengkapnyaDia menuturkan sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan, dalam hal ini, yang bisa menjual listrik ke masyarakat hanya PLN.
Baca SelengkapnyaPLN akan memperbanyak tindakan preventif gangguan dengan mengerahkan seluruh personel
Baca SelengkapnyaKeresahan ini muncul setelah Dirjen Pajak mulai menagih pajak atas selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya