PNS Boleh Ambil Cuti Tahunan di Libur Lebaran, Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah telah melarang para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS menggunakan mobil dinas untuk mudik, serta menerima bingkisan atau parsel. Namun, PNS masih diperbolehkan untuk mengambil cuti tahunan di luar cuti bersama Lebaran.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mempersilakan PNS untuk mengambil waktu libur lebih banyak saat mudik Lebaran. Asalkan, mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
"Boleh. Aturannya fleksibel sesuai dengan karakteristik masing-masing instansi. Nanti PPK-nya nentuin, pimpinan instansinya," kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce kepada Liputan6.com, Minggu (16/4).
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Gimana cara BNPB siapkan libur akhir tahun? 'Pos terpadu pemantauan seperti waktu Lebaran kita sudah siapkan di titik yang kita anggap rawan bencana,' ungkapnya dalam wawancara telepon dengan Tim Lifestyle Liputan6.com pada Jumat, 6 Desember 2024. Beberapa lokasi yang dianggap rawan adalah Merak dan Bakauheni.
-
Kenapa ada cuti bersama Lebaran? Seiring dengan libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga mengeluarkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
Selain itu, PPK juga dihimbau untuk mengatur manajemen cuti PNS di kantornya. Jangan sampai kebijakan itu mengganggu pelayanan kepada masyarakat, utamanya di musim mudik Lebaran ini.
"Itu diatur benar oleh PPK-nya, biasanya mereka sudah atur itu, utamanya yang layanan-layanan masyarakat. Misal, pemadam kan enggak bisa libur semua. Kesehatan juga," imbuh Averrouce.
Oleh karenanya, Kementerian PANRB meminta tiap instansi pemerintah mengelola ketentuan pengambilan cuti tahunan PNS selama musim mudik kali ini. Terlebih pada instansi-instansi yang memiliki peran vital dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Diatur aja masing-masing sendiri, yang penting layanan tetap jalan. Apalagi layanan yang sifatnya langsung ke masyarakat, itu tetap musti diatur. Enggak mungkin kan semua perawat dicutiin," tutur Averrouce.
Sebelumnya, telah dikeluarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 07/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam edaran yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 ini, para PPK diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.
Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi seperti parsel yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Kemudian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.
Pada SE juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instnasi masing masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.
PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Tertulis juga di dalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri. Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.
Reporter: Maulandy Rizki Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaAzwar Anas menegaskan, libur Pemilu akan berada di luar 27 hari yang sudah disampaikan sebelumnya. Jadi, total libur pada tahun 2024 bisa berjumlah 29 hari.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca Selengkapnya