PPKM Darurat Resmi Diberlakukan, Ini Proyeksi Dampak ke Ekonomi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Hal tersebut seiring dengan perkembangan kasus Covid-19 yang meningkat serta bertambahnya varian baru di banyak negara.
PPKM Mikro darurat dilakukan dengan pembatasan yang super ketat. Hal ini seperti perkantoran WFH 75 persen dan WFO 25 persen bahkan tidak tertutup kemungkinan 100 persen WFH.
Selain itu, rencana ini juga menerapkan jam buka pusat perbelanjaan atau mall, restoran, warung makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak berdiri di batasi sampai jam 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan area publik, seni budaya atau social, rapat, seminar sementara ditutup.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Apa yang Jokowi ajak untuk ditanggulangi? 'Selain itu kejahatan maritim juga harus kita tanggulangi seperti perompakan, penyelundupan manusia, narkotika, dan juga ilegal unregulated unreported IUU Fishing,'
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Meski demikian, keputusan ini memunculkan proyeksi dampak ke ekonomi yang berbeda-beda dari berbagai pihak. Berikut rangkuman dari Merdeka.com.
Ekonomi Kuartal III-2021 Diprediksi Terkontraksi
Direktur Utama Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali yang dikeluarkan pemerintah terkesan tanggung. Sebab masih ada sejumlah sektor yang tetap beroperasi dengan berbagai alasan.
"PPKM-nya ini cukup tanggung karena satu sisi masih bisa makan di tempat, ritel bisa dibuka sampai jam 5 sore," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (1/7).
Bhima menilai, bila kebijakan tersebut tidak membuat kasus harian menurun secara signifikan, maka masalah perekonomian telah menanti. Dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 bisa turun hingga negatif 0,1 persen.
"Ekonomi bisa makin menurun, mencapai negatif 0,5 persen sampai minus 1 persen akibat pemberlakuan PPKM (Darurat)," sambungnya.
Dia menjelaskan, berbagai kebijakan PPKM yang telah dikeluarkan pemerintah sejak awal tahun masih belum berhasil menekan penyebaran virus corona. Sektor kesehatan masih kewalahan menghadapi para pasien yang jumlahnya terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
"Kuartal III-2021 ini ada ledakan kasus dan penanganannya sudah tepat atau belum karena sebelumnya ada PPKM juga tapi kasusnya masih naik terus. Di atas 21 ribu kasus harian disaat tingkat vaksinasi kita masih kecil," kata dia.
"Masih 4,8 persen dari total populasi jadi masih sangat rendah. Makanya ini yang bikin ekonomi naik turun. Jadi kuartal II naik dan Kuartal III bisa terkontraksi lebih dalam," sambung dia.
Untuk itu dia menilai kebijakan PPKM ini bisa gagal dan mengakibatkan terjadinya PHK massal. Khususnya di sektor-sektor seperti ritel, makanan dan minuman, manufaktur dan logistik. Sementara sektor pariwisata masih akan berkontraksi karena PPKM yang diberlakukan dianggap belum efektif menurunkan kasus.
UMKM Kembali Terpuruk
Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Ikhsan Ingratubun mengaku keberatan dengan keputusan PPKM Darurat tersebut. Sebab pelaku usaha UMKM yang sudah mulai bangkit bisa kembali terpuruk dengan adanya kebijakan tersebut.
"Asosiasi keberatan dengan kebijakan tersebut karena setelah 2 minggu ini mau gimana, apakah membaik atau enggak?," kata Ikhsan saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (1/7).
Sebenarnya kata Ikhsan, pelaku usaha merasa kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan pemerintah sama saja dengan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya, seperti PSBB dan PPKM Mikro. Bagi pelaku usaha, semua kebijakan tersebut sama saja karena mengurangi pergerakan manusia.
Akibatnya, pelaku UMKM seperti restoran, rumah makan dan sebagainya akan kembali terpuruk. Padahal hingga pertengahan tahun 2021 setidaknya sudah 70 persen sampai 80 persen yang mulai bangkit. Namun adanya kebijakan ini diperkirakan omset akan kembali turun hingga 50 persen.
Diberlakukannya kebijakan ini, Ikhsan meminta agar berbagai stimulus pemerintah tidak dihentikan. Mulai dari bantuan uang tunai, subsidi bunga pinjaman hingga memperpanjang restrukturisasi. Bila tidak dibarengi dengan kebijakan tersebut, maka sektor UMKM bisa makin terdampak.
Bansos Kembali Hadir
Tak melulu soal dampak negatif, PPKM darurat ini juga memiliki dampak positif. Salah satunya, keputusan pemerintah untuk kembali menggulirkan bantuan sosial (bansos). Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi yang juga menjabat sebagai Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Presiden Jokowi tak ingin keputusan ini membuat masyarakat miskin semakin susah.
Dalam penyaluran bansos, Luhut telah berkoordinasi dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Jadi jangan sampai rakyat kita menderita berkelanjutan. Oleh karena itu tadi kami sudah rapat tentang bansos. Karena jujur, kami tidak pernah memprediksi setelah Juni tahun ini akan terjadi lonjakan lagi. Oleh karena itu kami sepakat bansos akan digulirkan lagi," kata Luhut di Jakarta, Kamis (1/7).
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, bantuan sosial yang akan diberikan kepada masyarakat berupa sembako. Namun, pendistribusian bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah dan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Jadi kategori masyarakat berpenghasilan rendah, miskin, ini juga menjadi prioritas kita selama kurun waktu dua minggu tersebut," ujar dia.
Zaki menjelaskan, ada beberapa hal yang harus dilakukan masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial. Di antaranya melaporkan diri kepada pengurus RT/RT, kepala desa atau kelurahan. "Nanti aparat tersebut yang akan mengkoordinasikan ke dinas sosial maupun dinas kesehatan Kabupaten Tangerang," tandasnya.
Kebijakan Lockdown Dinilai Lebih Baik
Direktur Utama Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai Pemerintah tidak menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Seharusnya kebijakan yang diambil penguncian wilayah (lockdown) selama 14 hari.
Lockdown dinilai lebih efektif menurunkan penyebaran virus corona ketimbang PPKM Darurat yang masih membuka beberapa sektor. "Seharusnya pemerintah jangan coba PPKM Darurat, saya sarankan kalau sama-sama turun (perekonomian) ya pakai lockdown saja," kata Bhima saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (1/7).
Bhima menuturkan penerapan lockdown selama 14 hari memang akan membuat pertumbuhan ekonomi tahun 2021 di kuartal III turun drastis. Namun, pada kuartal IV diperkirakan kembali pulih dan lebih baik didukung dengan adanya momentum perayaan natal dan tahu baru.
"Ekonomi selama 14 hari emang turun drastis tapi kuatal IV tumbuhnya langsung positif karena ada momentum natal dan tahun baru," kata dia.
Dalam konteks Lockdown, masyarakat dipaksa untuk disiplin 100 persen. Ini akan berjalan dengan baik bila pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan sosial dan subsidi gaji. Stimulus yang diberikan juga harus mencukupi kebutuhan masyarakat selama kebijakan tersebut berlangsung.
Selama ini, kebijakan PSBB atau PPKM dinilai tidak tegas. Selain karena masih ada sektor yang diperbolehkan dibuka juga karena kompensasinya kecil bagi masyarakat yang patuh. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaWHO menaikkan status Mpox menjadi darurat kesehatan pada 14 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaPB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 di Indonesia kembali meningkat. Kenaikan terjadi sejak dua pekan terakhir saat Singapura dihantam lagi badai Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenemuan kasus yang dihimpun per tanggal 6-23 Desember 2023 sebanyak 5 kasus.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca Selengkapnya