Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 17 Januari 2022 Anies Baswedan Teken Kepgub Perpanjangan PSBB Transisi. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah memperpanjang PPKM untuk wilayah luar Jawa-Bali yang berlaku mulai 4-17 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus jenis baru yakni omicron.

"Khusus di luar Jawa Bali akan ada perpanjangan, yaitu periode pelaksanaan walaupun situasinya seluruhnya tadi disampaikan juga terkendali akan diperpanjang 14 hari, yaitu tanggal 4 sampai dengan 17 Januari," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (3/1).

Sementara itu, jumlah kabupaten/kota dengan PPKM 1 meningkat dari 191 menjadi 227 kabupaten/ kota, level 2 menurun dari 169 ke 148 kabupaten/kota, dan level 3 turun dari 26 menjadi 11 kabupaten/kota, dan level 4 ada 0 kabupaten/kota.

Dilihat dari segi penanganan covid-19, seluruhnya berada di level 1. Namun, responnya masih ada kabupaten/kota tingkat vaksinasinya masih di bawah 70 persen, dan juga tingkat tergantung daripada responnya.

Kendati begitu, saat ini Pemerintah juga tengah mempersiapkan vaksin booster ketiga dan peraturannya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Kesehatan, di samping itu Peraturan Pemerintahnya juga sedang disiapkan.

"Ini diharapkan akan segera dimulai, akan disampaikan oleh Pak Menkes di tanggal 12 nanti," ucapnya.

Melihat kondisi pandemi covid-19 di Indonesia mulai terkendali, namun Pemerintah masih menerapkan sistem gas dan rem untuk mencegah penyebaran varian omicron. Sejalan dengan hal itu, Pemerintah merevisi kebijakan karantina dari semula 14 hari menjadi 7-10 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

"Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan yaitu 7 dan 10 hari, dan tadi ditambahkan pemerintah juga akan menambah negara yang jumlah kasusnya tinggi. Nanti Pak Menko Marinves akan memasukkan di dalam Satgas," ujarnya.

Demikian, bagi negara yang kasus covid-19 nya tinggi maka PPLN yang berasal dari negara tersebut harus melakukan karantina sebanyak 10 hari. Sementara, bagi yang bukan berasal dari negara dengan kasus tinggi, karantina hanya 7 hari.

"Jadi, dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan 10 hari sedangkan menambah dari yang 13 negara, sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," ujarnya.

Diketahui, 13 negara yang dimaksud adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Lesotho, Aswatini, Namibia, Inggris, Denmark, serta Norwegia.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi
Antisipasi Lonjakan Covid-19 Jelang Libur Akhir Tahun, Kemenkes Minta Masyarakat Lengkapi Vaksinasi

Imbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi

Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.

Baca Selengkapnya
Cegah Mpox Mewabah, Parlemen Indonesia-Afrika Minta Pemerintah Lakukan Langkah Kongkret
Cegah Mpox Mewabah, Parlemen Indonesia-Afrika Minta Pemerintah Lakukan Langkah Kongkret

Indonesia-Afrika bersepakat untuk mencegah penyebaran mpox bukan hanya di Indonesia dan Afrika tetapi juga di dunia.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Program Kartu Prakerja Berlanjut di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nilai Manfaat Rp4,2 Juta per Orang
Info Terbaru: Program Kartu Prakerja Berlanjut di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nilai Manfaat Rp4,2 Juta per Orang

Pemerintah memutuskan untuk kembali melanjutkan Program Kartu Prakerja pada 2024 ini dengan kuota peserta 1,1 juta orang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Covid-19 Melonjak Lagi, Kasus Aktif di RI Kini Tembus 6.000 Lebih
FOTO: Covid-19 Melonjak Lagi, Kasus Aktif di RI Kini Tembus 6.000 Lebih

Kemenkes merekomendasikan masyarakat untuk melengkapi vaksinasi Covid-19 di tengah kasus yang kembali melonjak.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Data Kasus Covid-19 di Indonesia Sepekan Terakhir
Data Kasus Covid-19 di Indonesia Sepekan Terakhir

Terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya