PPKM Mikro Diperpanjang, Sektor Transportasi Masih Beroperasi 100 Persen
Merdeka.com - Pemerintah berencana memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 2 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Tujuannya untuk mengendalikan Peningkatan Kasus Covid-19, dengan melakukan di-update setiap 2 minggu sesuai dengan Instruksi MenDagri Nomor 14 tahun 2021.
Dalam dokumen hasil Rapat Koordinasi Terbatas Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, yang dikutip oleh Liputan6.com, Rabu (30/6). Terdapat 11 kegiatan atau aktivitas masyarakat yang dibatasi, namun untuk sektor transportasi masih diperbolehkan beroperasi.
Untuk kendaraan umum, Angkutan massal, Taksi (konvensional dan Online), Ojek (Online dan pangkalan), Kendaraan sewa dapat beroperasi. Namun dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional yang disesuaikan masing-masing Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang dilakukan Kemendagri terkait TP PKK? Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam Penjabat (Pj.) Ketua TP PKK Provinsi.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan PKL dilakukan? Biasanya, PKL diberikan pada siswa setelah melewati tahun ketiga di sekolah.
-
Bagaimana PKM dilakukan? PKM adalah perwujudan penelitian, pengabdian masyarakat, kewirausahaan, inovasi teknologi, atau karya tulis di kalangan mahasiswa.
-
Apa itu PKM? PKM adalah Program Kreativitas Mahasiswa, Ini Penjelasan Lengkapnya PKM membantu meningkatkan mutu mahasiswa agar optimal saat terjun ke masyarakat.
Pelonggaran untuk sektor transportasi dilakukan untuk mendukung kegiatan lainnya seperti kegiatan sektor esensial, dan kegiatan perkantoran untuk kebutuhan berangkat kerja WFO ke kantor.
Kegiatan Sektor Esensial seperti kegiatan di sektor industri, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket), baik yang berdiri sendiri maupun di Pusat Perbelanjaan/Mall.
Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian untuk kegiatan perkantoran atau tempat kerja di zona merah dan oranye work from home 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Untuk kab/kota zona lainnya kapasitas WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
Tentunya, pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan secara lebih ketat; pengaturan waktu kerja secara bergantian; pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain; pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari K/L atau masing-masing Pemda.
Namun berbeda dengan kegiatan di Area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya) Kab/Kota Zona Merah dan Zona Oranye harus ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sementara untuk Kab/Kota Zona Lainnya, diizinkan dibuka paling banyak 25 persen kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaImbauan ini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 jelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah memprediksi arus mudik tahun 2024 bakal melonjak hingga 50 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPengaturan pembatasan angkutan barang dimulai pada 5 September Pukul 00.00 wib s.d Kamis, 7 September 2023 pukul 24.00 WIB.
Baca Selengkapnya