Program Tax Amnesty Jilid II Dinilai Tak Perlu, Ini Alasannya
Merdeka.com - Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah meminta agar pemerintah memikirkan ulang terkait dengan rencana program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Sebab dia memandang, program ini sudah cukup dilakukan di tahun 2016-2017 saja.
"Pengampunan pajak itu dibuat hanya sekali seumur hidup karena secara teori dia berdampak mengubah perilaku dari bayar pajak," katanya dalam kongkow bisnis di Jakarta, Rabu (14/8).
Piter mengatakan, apabila program tax amnesty diberlakukan kembali dikhawatirkan akan mengubah pola perilaku masyarakat wajib pajak. Di mana yang tadinya masyarakat atau pengusaha yang sudah patuh pajak, karena adanya program tax amnesty justru para wajib pajak merasa aman.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Apa yang sebenarnya ingin saya sampaikan, harus hati-hati dengan perubahan perilaku kalau kita melakukan tax amnesty. Bagaimana mereka yang sebelumnya sudah patuh bagaimana mereka bersikap?," kata dia.
Selain itu, program tax amnesty jilid II akan menjadi bumerang bagi pemerintah. Sebab, dia menilai adanya program berkelanjutan ini justru lebih banyak sisi negatifnya.
"Menurut saya tidak perlu. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, dari sisi pemerintah sendiri pun itu citranya akan jelek. Karena tidak konsisten dan kedua di mata wajib pajak patuh ini juga jelek. Karena (merasa) seperti dikhianati," jelasnya.
Dia memandang, program tax amnesty jilid II cenderung membuat para wajib pajak yang patuh merasa dirugikan. Ini dikarenakan para pengemplang pajak tersebut seolah-olah merasa dibiarkan oleh pemerintah untuk tetap tidak melaksanakan wajib pajak.
"Jadi menurut saya dari sisi kalau kita pertimbangkan manfaat dan mudaratnya, dari sisi penerimaan juga belum tentu juga banyak. Pengalaman di negara lain, itu semakin sering dilakukan semakin sering turun hasil penerimaan dari tax amnesty. Enggak greget lagi," kata Piter.
Di tempat yang sama, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia, Siddhi Widyapratama mengatakan, persoalan utamanya adalah bukan perlu atau tidaknya program tax amnesty ini diberlakukan. Namun yang paling penting adalah bagaimana pemerintah mendorong wajib pajak.
"Kita sebagai pengusaha tergabung Apindo segala lapisan mendorong patuh pajak. Dalam arti kita dorong untuk membayar pajak. Di satu sisi kita tidak mau menerima ketidakadilan ada satu yang bayar yang satu tidak," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memberi sinyal akan adanya program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II. Dia mengungkapkan, banyak pengusaha yang curhat menyatakan penyesalannya karena tidak sempat ikut Tax Amnesty jilid I.
Padahal ternyata, manfaat dari program tersebut sangat terasa bagi para wajib pajak (wp) terutama sekelas pengusaha besar. Selain itu, dia mengungkapkan karena banyak ketidaktahuan tersebut, peserta Tax Amnesty jilid I yang berlangsung pada 2016-2017 hanya sedikit.
"Yang ikut hanya 1 juta WP. Actually very low than expected. Saya paham ini shock teraphy, tapi mereka tidak yakin," kata dia.
Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sempat mengungkit kembali program Tax Amnesty tersebut. "(Presiden) Jokowi juga sampaikan feed back banyak hal," ujarnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaSaat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaBanyak masyarakat di Indonesia beralih mengkonsumsi rokok murah.
Baca SelengkapnyaBeban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja saat ini sebesar berkisar 18,24 sampai 19,74 persen.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji para pekerja swasta maupun ASN/PNS untuk program Tapera menjadi sorotan publik. Simak manfaat dan dampak buruknya.
Baca SelengkapnyaIvanhoe menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca Selengkapnya