Proses Izin Tangkap Ikan Kini Online, Pangkas Waktu dari 14 Hari Menjadi 1 Jam
Merdeka.com - Sepekan pasca diluncurkannya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat), Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengeluarkan 105 dokumen perizinan tangkap ikan. Dokumen itu terdiri dari 21 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 84 surat izin penangkapan ikan (SIPI)/surat izin pengangkutan ikan (SIKPI).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, mengatakan kini mekanisme alur perizinan perikanan tangkap menjadi lebih sederhana. Prosesnya menjadi lebih efektif dan efisien bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
Hal ini sejalan dengan visi dan misi Presiden Jokowi dalam hal percepatan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan reformasi pelayanan publik. Untuk diketahui, sejak 30 Desember KKP telah meluncurkan program pelayanan SILAT guna mempermudah para nelayan mengurus administrasi izin menangkap ikan.
-
Apa saja 9 ikan lokal untuk MPASI? Berikut daftarnya! Di samping telur, tahu, serta jenis protein nabati lainnya, ikan juga menjadi salah satu alternatif yang baik sebagai bahan makanan pelengkap untuk anak-anak yang sedang dalam masa pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI).
-
Di mana ikan siput ditemukan? Ilmuwan dari Universitas Western Australia, menangkap rekaman ikan tersebut saat berenang di dekat Palung Izu-Ogasawara di lepas pantai Jepang.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Apa itu sisik ikan? Sisik, sebagai lapisan terluar pada kulit ikan, berfungsi sebagai penghalang untuk mencegah masuknya senyawa asing ke dalam tubuh ikan.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
Semula, proses ini memakan waktu hingga 14 hari. Kini, proses izin hanya membutuhkan waktu 1 jam. Proses verifikasi kelengkapan dokumen butuh waktu hingga 30 menit sampai surat perintah pembayaran (SPP), pungutan pengusahaan perikanan (PPP), atau pungutan hasil perikanan (PHP) terbit. Lalu 30 menit sisanya dihitung setelah pelaku usaha membayarkan PPP/PHP tersebut hingga dokumen perizinan diterbitkan.
"Batas waktu maksimal pembayaran hingga 10 hari kerja tidak dihitung," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Jakarta, Selasa (7/1).
Zulficar mengimbau para pelaku usaha kooperatif dalam mendukung pelayanan SILAT. Dia juga mengingatkan agar nelayan tidak merekayasa izin usaha. Sebab, pemerintah sudah mempermudah proses izin dengan berbasis online.
"Sistem ini sudah bagus, jangan sampai ada keterlambatan izin terbit karena kelalaian dari pelaku usaha itu sendiri," kata Zulficar.
Perizinan Cepat Diharapkan Genjot Penerimaan Devisa Negara
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan program SILAT bertujuan membuat pelaku usaha dapat mengurangi hambatan waktu dan biaya dalam mengurus perizinan. Kemudahan serta kecepatan perizinan juga bakal diiringi dengan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap seluruh tata kelola kelautan dan perikanan nasional.
Tujuannya untuk memastikan siapa saja yang selama ini bekerja sesuai etika dan norma. agar sumber daya alam laut terjaga ekosistemnya sehingga turut berkontribusi terhadap devisa negara.
"Kami akan terus berkomitmen dalam sektor ini dalam rangka menciptakan lapangan pekerjaan sekaligus menambah devisa negara," kata Menteri Edhy.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OSS sangat berguna untuk mencatat kegiatan usaha di Indonesia dengan skala besar.
Baca SelengkapnyaKehadiran pelayanan digital itu membuat proses perizinan event tidak lagi berbelit-belit untuk mendapatkan izin.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pertumbuhan distribusi komoditas perikanan melalui jalur kereta api terus mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaSistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah berhasil menerbitkan 10 juta Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca SelengkapnyaPenangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaSLIN membuat manajemen rantai pasok ikan jadi lebih efektif dan efisien.
Baca SelengkapnyaProgram ini salah satu tujuannya untuk memastikan keberlanjutan populasi perikanan.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca Selengkapnya