Punya Gaji Besar Tapi Dapat BSU, Siap-Siap Kena Sanksi
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap keempat akan disalurkan pada Senin (3/10) yang akan diberikan kepada para pekerja. Buruh yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Awal minggu depan cair," kata Sanusi kepada Merdeka.com di Jakarta, Jumat (30/9).
BSU tahun 2022 telah disalurkan hingga tahap ketiga ke 7.077.550 pekerja/buruh atau 48,3 persen. Pada tahap pertama BSU 4.112.052 pekerja, kemudian tahap kedua sebanyak 1.607.776 pekerja, dan tahap ketiga 1.375.772 penerima.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
Namun, masih ada masyarakat yang bertanya-tanya mengapa gaji yang lebih besar atau tidak sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022. Untuk menjawab hal tersebut, dikutip dari instagram resmi @Kemanker, bagi pekerja/buruh yang tidak sesuai datanya kemudian tetap mendapatkan BSU ada sanksinya.
Berikut sanksi yang ditetapkan oleh Kemenaker:
1. Pengusaha atau pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan BSU yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan secara elektronik.
"Padahal gajinya besar dan tidak sesuai ketentuan, tapi dapat BSU 2022 ini, ini ketentuannya ya Rekanaker," tulis akun @Kemanker, Minggu (2/10).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaUMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen. Dari semula Rp 1.986.670 menjadi Rp 2.057.495.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaKemnaker masih menggodok rumus perhitungan upah bersama.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaAkan adanya kenaikan tunjangan kinerja atau tukin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca SelengkapnyaJika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca Selengkapnya