Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan tak ganggu proyek 35.000 MW
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-Undang Ketenagalistrikan tidak akan mengganggu program 35.000 MW. Pemerintah memastikan negara tetap hadir dalam megaproyek tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono menekankan putusan MK tersebut sama sekali tidak mengganggu proyek 35.000 MW. "Karena penegasan itu bahwa negara masih hadir di setiap bidang usah ketenagalistrikan, di sini mengandung arti negara melindungi investor dan juga melindungi rakyat," ujar Agus di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, menambahkan pemerintah akan melaksanakan sepenuhnya keputusan tersebut. Serta, memastikan bahwa program di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan amanat konstitusi.
-
Apa kunci sukses proyek kelistrikan menurut PLN? Kunci penting langkah ini, PLN bersama mitra selalu memetakan rencana kerja yang reliable dan juga mitigasi risiko, sehingga dalam pelaksanaan pengembangan sektor kelistrikan mampu mendorong iklim investasi yang menarik bagi para investor.
-
Bagaimana Pertamina memastikan proyek selesai tepat waktu? 'Pakta Integritas ini adalah langkah yang baik, Kejaksaan RI akan fokus pada tugasnya mengawal penyelesaian pembangunan PSN. Kita tahu pentingnya PSN ini, mari kita kawal penyelesaiannya, kita harus berupaya proses PSN Terminal LPG Bima dan Kupang dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, karena manfaatnya sangat luar biasa bagi masyarakat,' tutur Katarina.
-
Bagaimana DPR memastikan target RPJMN tercapai? Hal ini tentu berimplikasi pada intervensi yang perlu dilakukan, terutama indikator mana saja yang perlu extra effort untuk mencapainya,' kata Puteri.
-
Bagaimana Kementan memastikan programnya berjalan dengan baik? Kuntoro mengatakan Kementan terus berupaya melanjutkan program peningkatan produksi dan kesejahteraan petani. Tantangan ditengah elnino cukup berat, dan Kementan akan terus bersama petani untuk menjaga produksi pangan nasional.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
"Kita terima dan kita laksanakan, dan tidak mengganggu, aturan yang dibuat kementerian ESDM sepanjang ini sudah sesuai dan sejalan dengan UU tersebut," jelasnya.
"Praktiknya kontrol negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh Pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD," tambah Sujatmiko.
Seperti diketahui, pada 14 Desember 2016, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dengan perkara nomor 111/TUU-13/2015 yang menggungat peran swasta dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum. Permohonan diajukan oleh Adri, pegawai PLN Area Padang yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN, dan Eko Sumantri, pegawai PLN Sektor Pembangkitan Keramasan pada tanggal 26 Agustus 2015.
Alasan pemohon menggugat karena menilai listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara, tak boleh diswastanisasi.
Pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang digugat karena dinilai mengurangi peran negara adalah Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2.
Berikut isi Pasal yang dibatalkan MK:
Pasal 10
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
rakyat meliputi jenis usaha:
a. pembangkit tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
Pasal 11
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaIa menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.
Baca SelengkapnyaGerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.
Baca SelengkapnyaLangkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur
Baca SelengkapnyaPercepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.
Baca SelengkapnyaDia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaDPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
Baca Selengkapnya