Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan tak ganggu proyek 35.000 MW

Putusan MK pada UU Ketenagalistrikan tak ganggu proyek 35.000 MW Pembangkit Listrik Tenaga Air Ketenger Baturraden . ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Undang-Undang Ketenagalistrikan tidak akan mengganggu program 35.000 MW. Pemerintah memastikan negara tetap hadir dalam megaproyek tersebut.

Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Agus Triboesono menekankan putusan MK tersebut sama sekali tidak mengganggu proyek 35.000 MW. "Karena penegasan itu bahwa negara masih hadir di setiap bidang usah ketenagalistrikan, di sini mengandung arti negara melindungi investor dan juga melindungi rakyat," ujar Agus di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/12).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko, menambahkan pemerintah akan melaksanakan sepenuhnya keputusan tersebut. Serta, memastikan bahwa program di bidang ketenagalistrikan sesuai dengan amanat konstitusi.

Orang lain juga bertanya?

"Kita terima dan kita laksanakan, dan tidak mengganggu, aturan yang dibuat kementerian ESDM sepanjang ini sudah sesuai dan sejalan dengan UU tersebut," jelasnya.

"Praktiknya kontrol negara masih kuat. Yaitu adanya kontrol terhadap harga jual dan tarif listrik kepentingan umum. Tarif listrik masih dikontrol oleh Pemerintah dan DPR atau Gubernur dan DPRD," tambah Sujatmiko.

Seperti diketahui, pada 14 Desember 2016, MK telah mengabulkan sebagian gugatan dengan perkara nomor 111/TUU-13/2015 yang menggungat peran swasta dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum. Permohonan diajukan oleh Adri, pegawai PLN Area Padang yang juga Ketua Serikat Pekerja PLN, dan Eko Sumantri, pegawai PLN Sektor Pembangkitan Keramasan pada tanggal 26 Agustus 2015.

Alasan pemohon menggugat karena menilai listrik sebagai kebutuhan hajat hidup masyarakat harus dikuasai oleh negara, tak boleh diswastanisasi.

Pasal-pasal dalam UU Ketenagalistrikan yang digugat karena dinilai mengurangi peran negara adalah Pasal 10 ayat 2, Pasal 11 ayat 1, Pasal 16 ayat 1, Pasal 33 ayat 1, Pasal 34 ayat 5, Pasal 56 ayat 2.

Berikut isi Pasal yang dibatalkan MK:

Pasal 10

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a

rakyat meliputi jenis usaha:

a. pembangkit tenaga listrik;

b. transmisi tenaga listrik;

c. distribusi tenaga listrik; dan/ atau

d. penjualan tenaga listrik.

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid
Prabowo-Gibran Tak Ambil Pusing Putusan MKMK, Gerindra: Semakin Dituduh, Kita Makin Solid

Gerindra tak mau mengomentari lebih jauh. Sebab menurutnya, putusan MKMK berada di ranah etik hakim dan sanksi sudah dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur
Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur

Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik

Percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.

Baca Selengkapnya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya
Gerindra Tegaskan MKMK Tidak Mungkin Batalkan Putusan MK, Ini Penjelasannya

Gerindra menilai tidak bisa membatalkan keputusan MK soal syarat Capres-Cawapres.

Baca Selengkapnya
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada
Istana Hormati Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Pilkada

Dia enggan berkomentar soal DPR yang menolak untuk mengakomodasi putusan MK.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK
PDIP Pastikan Gugatan di PTUN Jalan Terus Meski Permohonan Sengketa Pilpres Ditolak MK

PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Hasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Soal Gaduh Revisi UU Pilkada: DPR akan Selalu Jaga Amanat Rakyat
Puan Maharani Soal Gaduh Revisi UU Pilkada: DPR akan Selalu Jaga Amanat Rakyat

DPR RI mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.

Baca Selengkapnya