Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rekening Devisa Hasil Ekspor Masih Tunggu Putusan Pemerintah

Rekening Devisa Hasil Ekspor Masih Tunggu Putusan Pemerintah Dodi Budi Waluyo. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) berencana akan membuat rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) untuk eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Tujuan pembuatan RSK ini agar para eksportir dapat menikmati insentif penyimpanan DHE yang dicanangkan oleh bank sentral.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dody Budi Waluyo menyatakan untuk realisasi RSK sendiri pihaknya masih akan menunggu keputusan pemerintah. Sebab kemungkinan besar BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang akan ditunjuk untuk menjalankannya.

"Saya belum bisa bilang lebih detail (waktunya kapan) di luar rilis yang sudah disampaikan Kemenko (Kementerian Perekonomian) kemarin. Tapi mungkin nanti akan bekerjasama dengan BI, atau dengan BI dan OJK," kata Dody dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Nasional, di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/11) kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rencana pembuatan RSK ini merupakan salah satu hasil diskusi dengan pengusaha. Di mana, selama ini ada insentif penyimpanan DHE tapi kurang bisa dinikmati karena bercampur dengan deposito lainnya.

"Memang ini bagian dalam berbagai kesempatan, ini kami diskusi dengan pengusaha, selama ini ada insentif pajak, tapi karena tidak ada rekening khusus dalam pelaksanaannya, sehingga ada kekurangjelasan aturan perpajakan yang selama ini berlaku," ujarnya di Gedung Bank Indonesia,Jakarta, Jumat (16/11).

Perry mengatakan, selama ini eksportir dalam menyimpan DHE nya cenderung berpindah dari satu bank ke bank lain. "Itu kalau di-roll over tidak mendapat manfaat ini atau dipindahkan dari satu bank ke bank lain, sehingga insentifnya tidak berlaku," jelasnya.

Dengan adanya RSK ini, ekportir, perbankan dan kantor pelayanan pajak akan dimudahkan dalam menentukan insentif yang diperoleh ketika melakukan penyimpanan DHE. Aturan ini pun diharapkan akan diterima oleh semua pihak terutama pengusaha.

"Kalau dengan rekening khusus kan jadi jelas, sehingga bank, eksportir, dan kantor pajak juga jelas untuk mendapat ketentuan pajak final yang lebih murah, sehingga harapannya pengusaha bisa menyambut baik hal ini," jelasnya.

Adapun besaran insentif yang diberikan kepada eksportir jika mengkonversikan DHE valas ke rupiah jika disimpan 1 bulan akan mendapat pajak sebesar 7,5 persen, 3 bulan mendapat pajak 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Namun jika disimpan dalam bentuk valas 1 bulan dikenakan pajak 10 persen, 3 bulan sebesar 7,5 persen, 6 bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari 6 bulan tidak dikenakan pajak.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pilpres Usai, Menko Airlangga Klaim Investor Siap Tebar Investasi
Sengketa Pilpres Usai, Menko Airlangga Klaim Investor Siap Tebar Investasi

Menko Airlangga meyakini investor tak lagi ragu berinvestasi pasca putusan MK terkait sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Saham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini

Baca Selengkapnya
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia
Kurs Rupiah Anjlok 2,02 Persen, Gubernur BI: Lebih Baik Dibanding Ringgit Malaysia

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.

Baca Selengkapnya
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden
Reaksi Gibran soal Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden

Gibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Rencana Merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat Mundur, Ini Kata OJK
Rencana Merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat Mundur, Ini Kata OJK

OJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.

Baca Selengkapnya
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target
Penyaluran Dana KUR Melambat, Baru 78 Persen dari Target

Per hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.

Baca Selengkapnya