Rekening Devisa Hasil Ekspor Masih Tunggu Putusan Pemerintah
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) berencana akan membuat rekening simpanan khusus (RSK) bagi penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE) untuk eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Tujuan pembuatan RSK ini agar para eksportir dapat menikmati insentif penyimpanan DHE yang dicanangkan oleh bank sentral.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Dody Budi Waluyo menyatakan untuk realisasi RSK sendiri pihaknya masih akan menunggu keputusan pemerintah. Sebab kemungkinan besar BI serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator yang akan ditunjuk untuk menjalankannya.
"Saya belum bisa bilang lebih detail (waktunya kapan) di luar rilis yang sudah disampaikan Kemenko (Kementerian Perekonomian) kemarin. Tapi mungkin nanti akan bekerjasama dengan BI, atau dengan BI dan OJK," kata Dody dalam acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Nasional, di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (17/11) kemarin.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Apa yang DPR RI ingatkan ke BI? Puteri pun berharap BI bisa menambah dan memperluas lokasi penukaran uang supaya semakin mempermudah masyarakat untuk menjangkaunya.'Tahun ini memang sudah ada penambahan lokasi penukaran dibanding tahun sebelumnya yang masih berjumlah 5.066 titik. Karenanya, kami harap bisa terus diperluas. Terutama pada lokasi strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,' ujar Puteri.
-
Kenapa BRI mendukung rencana pemerintah? Terkait dengan kebijakan tersebut, BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah tersebut. Bahkan sejak 2021, Perseroan telah mengusulkan kepada regulator untuk me-review soal ketentuan terkait hapus buku kredit dan tagih piutang (write-off) bagi UMKM.
-
Bagaimana BRI mengelola resiko di tengah pemulihan? Kendati demikian untuk memperkuat kondisi yang semakin membaik, pihaknya menerapkan strategi konservatif dengan mengalokasikan dana pencadangan yang lebih dari memadai sebagai salah satu mitigasi risiko.
-
Siapa yang mendorong Kemenpan RB buat aturan? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Bagaimana OJK menilai stabilitas sektor keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial, seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, rencana pembuatan RSK ini merupakan salah satu hasil diskusi dengan pengusaha. Di mana, selama ini ada insentif penyimpanan DHE tapi kurang bisa dinikmati karena bercampur dengan deposito lainnya.
"Memang ini bagian dalam berbagai kesempatan, ini kami diskusi dengan pengusaha, selama ini ada insentif pajak, tapi karena tidak ada rekening khusus dalam pelaksanaannya, sehingga ada kekurangjelasan aturan perpajakan yang selama ini berlaku," ujarnya di Gedung Bank Indonesia,Jakarta, Jumat (16/11).
Perry mengatakan, selama ini eksportir dalam menyimpan DHE nya cenderung berpindah dari satu bank ke bank lain. "Itu kalau di-roll over tidak mendapat manfaat ini atau dipindahkan dari satu bank ke bank lain, sehingga insentifnya tidak berlaku," jelasnya.
Dengan adanya RSK ini, ekportir, perbankan dan kantor pelayanan pajak akan dimudahkan dalam menentukan insentif yang diperoleh ketika melakukan penyimpanan DHE. Aturan ini pun diharapkan akan diterima oleh semua pihak terutama pengusaha.
"Kalau dengan rekening khusus kan jadi jelas, sehingga bank, eksportir, dan kantor pajak juga jelas untuk mendapat ketentuan pajak final yang lebih murah, sehingga harapannya pengusaha bisa menyambut baik hal ini," jelasnya.
Adapun besaran insentif yang diberikan kepada eksportir jika mengkonversikan DHE valas ke rupiah jika disimpan 1 bulan akan mendapat pajak sebesar 7,5 persen, 3 bulan mendapat pajak 5 persen, 6 bulan tidak dikenakan pajak. Namun jika disimpan dalam bentuk valas 1 bulan dikenakan pajak 10 persen, 3 bulan sebesar 7,5 persen, 6 bulan sebesar 2,5 persen dan lebih dari 6 bulan tidak dikenakan pajak.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Airlangga meyakini investor tak lagi ragu berinvestasi pasca putusan MK terkait sengketa pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaSaham Waskita Karya Setahun Disuspensi Bursa, OJK Beri Tanggapan Begini
Baca SelengkapnyaGubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, nilai tukar Rupiah hingga 19 Maret 2024 relatif stabil.
Baca SelengkapnyaGibran memutuskan untuk tidak banyak bicara mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaOJK selalu melakukan penilaian kinerja keuangan dan governansi bank secara berkala.
Baca SelengkapnyaHeru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaPer hari ini, penyaluran KUR baru mencapai Rp233,5 triliun.
Baca Selengkapnya