Rencana pembentukan holding BUMN masih dibahas DPR
Merdeka.com - Rencana Menteri BUMN, Rini Soemarno untuk membentuk holding di beberapa sektor termasuk energi belum bisa terwujud. Sebab, pembentukan holding tersebut masih terkendala proses politik yang alot di DPR.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Sony Loho mengatakan, proses holding masih dibahas di DPR.
"Jadi kami masih komunikasi dulu supaya di DPR juga tidak jadi masalah. Jadi ya kita tunggu proses komunikasi dahulu sebelum RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) soal holding disiapkan," ujar Sony di Jakarta, Jumat (9/3).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Bagaimana Kementerian BUMN mengelola BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Siapa yang mengawasi kinerja BUMN setelah PMN? 'Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI,' ujarnya.
-
Apa tugas Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Kementerian BUMN dibentuk? Pada masa Kabinet Pembangunan VI, namanya menjadi Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala Badan Pembinaan BUMN.
Menurut Sony, setelah proses dengan DPR berjalan mulus maka RPP akan dibawa ke Presiden untuk diajukan. "Jadi belum resmi RPP itu. Belum diajukan saat ini. Kita selesaikan dulu proses politik, supaya tidak ribut nanti kalau sudah jadi PP," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana mengungkapkan pembahasan holding tidak akan berjalan selama pemerintah tidak membatalkan PP 72 yang merupakan cikal bakal aturan mengenai pengalihan saham BUMN. Menurutnya, PP 72 memberikan kewenangan yang luar biasa hebatnya bagi pemerintah.
"PP 72 itu berikan kewenangan luar biasa. Sebab itu melepaskan saham BUMN begitu saja tanpa adanya proses pengawasan rakyat. Melalui PP 72 BUMN bisa beralih ke swasta maupun asing. Kita tidak terima," kata Azam.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memprioritaskan holding sektor minyak dan gas serta tambang berdiri tahun ini di kuartal I-2017.
Dua holding itu merupakan bagian dari enam holding yang akan dibangun Kementerian BUMN. Enam sektor holding itu yakni minyak dan gas, tambang, perbankan dan jasa keuangan, perumahan, konstruksi dan jalan tol, serta pangan.
Rini mengatakan pembentukan dua holding sektor minyak dan gas (migas) serta tambang masih diproses. Nantinya, pembentukan holding membutuhkan peraturan pemerintah. Jadi, bakal dikeluarkan peraturan pemerintah untuk holding migas dan tambang. Sayangnya Menteri Rini harus bersabar karena proses holding ini menuai pro dan kontra di kalangan wakil rakyat.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Erick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaArya menyampaikan, keenam BUMN tersebut masih ada yang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaErick menagih Komisi VI DPR sambil mengulurkan tangan terkait Rancangan Undang-Undang BUMN.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaMerespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca Selengkapnya