Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi bubar, Bapertarum ganti wajah menjadi BP Tapera

Resmi bubar, Bapertarum ganti wajah menjadi BP Tapera rumah contoh. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pemerintah resmi membubarkan Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan)-PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada tanggal 24 Maret 2018 atau hati ini tepat dua tahun sejak Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) disahkan. Sebagai gantinya, sesuai UU tersebut, pemerintah membentuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Direktur Utama Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan, mengatakan pelayanan pengembalian uang tabungan kepada PNS yang pensiun tetap berjalan bekerja sama dengan PT Taspen dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sementara PNS aktif, pokok tabungan dan hasil pemupukannya dialihkan sebagai saldo awal tabungan yang akan dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Dana iuran Taperum PNS yang terkumpul beserta hasil pengembangannya sejak dibentuk tahun 1993 hingga 2017 sebesar Rp 12.364.065.184.510. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center 021-7254040 atau website www.bapertarum-pns.co.id," ungkap Heroe dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Sabtu (24/3).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lana Winayanti, menjelaskan tahap pertama kepesertaan Tapera adalah para PNS. Hal ini guna membangun dan menunjukan kredibilitas pengelolaan Tapera terlebih dulu.

"Hadirnya Tapera diharapkan juga memperluas jangkauan MBR yang bisa menikmati fasilitas pembiayaan perumahan," jelas Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lana Winayanti dalam acara jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/3).

Bagi peserta Tapera non MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) akan tetap menikmati manfaat, yaitu saat pensiun mereka mendapatkan kembali tabungan dan hasil pemupukannya.

Dia menyebutkan, saat ini Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon komisioner dan deputi komisioner BP-Tapera lewat Keputusan Menteri PUPR tanggal 19 Maret 2018.

Kenggotaan panitia seleksi (pansel) berasal dari lintas Kementerian terkait yakni Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi, dan unsur praktisi atau profesional.

"Pansel nantinya akan melakukan seleksi untuk mendapatkan calon komisioner dan calon deputi komisioner, yang terdiri dari deputi bidang pengerahan dana, pemupukan dana, pemanfaatan dana, dan hukum dan administrasi," pungkasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jawab Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp4,2 Triliun ke 956 Ribu PNS
Jawab Temuan BPK, BP Tapera Klaim Sudah Kembalikan Dana Rp4,2 Triliun ke 956 Ribu PNS

BP Tapera komitmen memperbaiki sistem dan tata kelola mengintegrasikan nomor identitas para pensiunan PNS.

Baca Selengkapnya
Simpanan Pensiunan PNS di Tapera Usai Puluhan Tahun Hanya Rp5 Juta, BP Tapera Beri Penjelasan Begini
Simpanan Pensiunan PNS di Tapera Usai Puluhan Tahun Hanya Rp5 Juta, BP Tapera Beri Penjelasan Begini

Setelah tabungan peserta eks Bapertarum diintegrasikan dan dialihkan ke Tapera, nilai ekonomis tabungan peserta meningkat karena adanya pemupukan dana.

Baca Selengkapnya
Penjelasan BP Tapera Soal Temuan BPK Belum Kembalikan Dana Peserta Rp567,5 Miliar
Penjelasan BP Tapera Soal Temuan BPK Belum Kembalikan Dana Peserta Rp567,5 Miliar

Selama proses pengembalian dana Tapera, terdapat kendala seperti ketidakcocokan data.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua
Menteri Basuki: Iuran Tapera Bukan Uang Hilang, Bisa Digunakan untuk Beli Rumah dan Jaminan Hari Tua

Program Tapera sudah dibentuk sejak lima tahun yang lalu, namun dalam pelaksanaan awalnya diperuntukkan guna membentuk kredibilitas terlebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Kemana Dana Iuran Tapera Karyawan Diinvestasikan? Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu
Kemana Dana Iuran Tapera Karyawan Diinvestasikan? Begini Penjelasan Lengkap Kemenkeu

Nantinya, pada akhir masa kepesertaan peserta akan memperoleh dana hasil pemupukan beserta simpanan pokok.

Baca Selengkapnya
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera
Simulasi Pemotongan Gaji Karyawan UMR Jakarta 2024 Setelah Ada Iuran Tapera

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Baca Selengkapnya
Tak Ada Minimal Masa Kerja, Begini Proses Pencairan Tapera
Tak Ada Minimal Masa Kerja, Begini Proses Pencairan Tapera

Heru menekankan agar data peserta yang tercatat di sistem Tapera benar.

Baca Selengkapnya
Iuran Tapera Dipakai untuk Program Makan Siang Gratis dan Pembangunan IKN? Cek Faktanya
Iuran Tapera Dipakai untuk Program Makan Siang Gratis dan Pembangunan IKN? Cek Faktanya

Beredar narasi iuran Tapera untuk membiayai program makan siang gratis dan pembangunan IKN

Baca Selengkapnya
Kementerian PUPR: Tapera untuk Bantu MBR dan Warga Kurang Mampu Miliki Rumah
Kementerian PUPR: Tapera untuk Bantu MBR dan Warga Kurang Mampu Miliki Rumah

Ketika peserta Tapera masuk masa pensiun kemudian uangnya mau diambil, maka peserta bisa mengambilnya karena Tapera sifatnya adalah tabungan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: DPR Tak Tutup Mata Rakyat Menjerit soal Tapera, Tajam Ingatkan Pemerintah!
VIDEO: DPR Tak Tutup Mata Rakyat Menjerit soal Tapera, Tajam Ingatkan Pemerintah!

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeoron menanggapi masukan masyarakat terkait iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)

Baca Selengkapnya
Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik
Istana: Tapera Bukan Potong Gaji Tapi Tabungan, Pensiun Bisa Ditarik

Moeldoko mengatakan, dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 diwajibkan bagi pekerja untuk menjadi peserta Tapera

Baca Selengkapnya
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib
Alasan Kuat Mengapa Tapera Tidak Bisa Jadi Tabungan Wajib

Program ini sejatinya sudah mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam tabungan rumah.

Baca Selengkapnya