Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Respons Indomaret Soal Kabar THR Karyawan Disunat

Respons Indomaret Soal Kabar THR Karyawan Disunat Diet kantong plastik di Indomaret. ©2016 merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Baru-baru ini, muncul petisi yang mengatasnamakan karyawan PT Indomarco Prismatama yang menaungi Indomaret. Dalam petisi itu, mereka mengeluhkan pemberian THR yang tidak sesuai karena dipangkas nominalnya.

Selain itu, dituliskan pula bahwa seluruh karyawan mendapat besaran THR yang sama rata. Padahal, tahun sebelumnya THR diberikan sesuai jenjang karir maupun posisinya.

Terkait hal ini, Managing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf mengaku telah melakukan pembayaran THR sesuai dengan ketentuan pemerintah.

"Mungkin masih terjadi salah pengertian. Kami telah membayarkan penuh THR, sesuai ketentuan pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (20/5).

Yusuf menambahkan, perusahaan telah memenuhi kewajiban memberikan THR pada tanggal 11 Mei 2020 sesuai dengan ketentuan undang undang no. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker no 6 tahun 2016 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

"Pemberian THR ini sebagai komitmen perusahaan kepada karyawan, walaupun dalam situasi ekonomi dan pasar yang berat dan berubah menurun dengan cepat dalam dua bulan terakhir. Management mengajak semua karyawan untuk tetap bersikap positif dan produktif dalam bekerja," jelas Yusuf.

Isi Petisi

Adapun pengantar dalam petisi tersebut yang diterima Liputan6.com, berikut isinya;

Minimarket yang dikelola PT Indomarco Prismatama, Indomaret mengakui mengalami peningkatan penjualan 7%-10% selama Maret, dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Peningkatan ini terutama di wilayah Jabodetabek dan terjadi sejak pemerintah menghimbau kebijakan working from home (WFH).

Tapi itu berbanding terbalik dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kami, indomaret, yang biasanya diberi THR 2x gaji atau 1,5x gaji untuk karyawan yang sudah bekerja selama 5 tahun ke atas. Sekarang di sama ratakan. Jadi 1x gaji untuk seluruh karyawannya. Dengan alasan mengalami kerugian. Kok bisa mereka bilang merugi padahal sebelumnya mereka mengakui kalau pendapatannya meningkat selama WFH.

Sementara info dari teman yang bekerja di perusahaan serupa, THR mereka gak dikurangi sama sekali selama pandemi.

Maka dari itu saya mengajak teman teman untuk mendesak PT Indomarco Prismatama agar memberikan THR kepada karyawan sebagaimana mestinya, bukan kita tidak bersyukur, tapi kita ingin hak kita diberikan secara penuh.

Dukung dan sebar petisi ini ya teman teman.

Kita dorong PT Indomarco Prismatama untuk memberikan THR sebagaimana mestinya agar kita lebih semangat lagi menghadapi himpitan kondisi ekonomi keluarga yang sulit dan belum tau kapan berakhir.

Terimakasih

Karyawan Indomaret

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Gaji Karyawan Indofarma Tak Kunjung Cair, Wamen BUMN Beri Bocoran
Gaji Karyawan Indofarma Tak Kunjung Cair, Wamen BUMN Beri Bocoran

Tiko mengamini, terjadi dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh Indofarma yang merugikan negara.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya