Revisi UU pajak dan retribusi daerah, Sri Mulyani kumpulkan pemda hingga akademisi
Merdeka.com - Pemerintah tengah merevisi Undang-Undang no.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tujuannya, untuk mewujudkan basis pajak Indonesia dapat dilakukan secara merata dan berkeadilan, tak hanya di pusat namun juga di daerah.
Hal ini dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Seminar Nasional LPEM UI yang bertajuk Seminar on Local Tax Policies, Administration and Business Climate: Options for Future.
"Perubahan sudah sedemikian banyak, kita perlu mendefinisikan dan memperkuat apa yang disebut kemampuan untuk memajaki di daerah, sehingga masyarakat dan pemda bisa memperluas basis pajaknya," kata Menteri Sri Mulyani di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/9).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
Untuk itu, Kementerian Keuangan mengundang para akademisi hingga pemerintah daerah untuk mengakumulasi faktor-faktor apa yang akan diubah dalam UU tersebut. Baik dari sisi kebijakannya, administrasinya, atau dari sisi bagaimana meningkatkan dan mendisiplinkan retribusi dan pajak daerah. Juga untuk mendorong kemampuan agar pajak daerah bisa menjadi insentif.
"Seminar ini merupakan series untuk kita menyusun naskah akademis yang bagus sehingga pada saat nanti kita mau menyampaikan revisi ini kita bisa sangat jelas bagian apa yang perlu direvisi dari UU, kenapa, dan apa buktinya bahwa bagian itu perlu," imbuhnya.
Selain itu, seminar ini juga bertujuan agar pemerintah daerah bisa meningkatkan kemampuan dalam mengelola transfer dana dari pusat. Sebab, banyak daerah yang masih bergantung pada transfer ke daerah dalam membangun perekonomiannya.
"Untuk menyeimbangkan peranan dari daerah. Walaupun mereka masih menerima transfer dan bergantung pada transfer daerah. Sampai kemampuan untuk penerimaan pendapatan asli daerahnya yang seimbang dengan kebutuhan kita untuk menciptakan Indonesia yang semua daerah itu bisa maju, relatively sama," jelas Menteri Sri Mulyani.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia
Baca SelengkapnyaUntuk memitigasi tantangan tersebut, Kementerian Keuangan berencana untuk melakukan reformasi pada sejumlah aspek.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi anggaran itu menjadi pekerjaan rumah besar bagi K/L saat ini yang perlu diselesaikan dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menekankan pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Baca Selengkapnya"Lembaga adat dan kebudayaan Betawi perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang jelas dalam UU ini." kata Sylviana
Baca SelengkapnyaKetua DPR terima perwakilan massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca Selengkapnya