Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rugikan masyarakat, OJK resmi hentikan operasi Pandawa Grup

Rugikan masyarakat, OJK resmi hentikan operasi Pandawa Grup OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan telah memutuskan untuk menghentikan kegiatan operasional Pandawa Grup. Sebab, kegiatan penghimpunan dana tersebut merugikan masyarakat dan diduga melanggar undang-undang perbankan.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan Pandawa Mandiri Grup telah melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat dengan tawaran bunga investasi yang tinggi. Selain itu, OJK juga sudah memanggil pendiri Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto dan pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group

"Pandawa Group itu tidak ada, yang ada adalah KSP Pandawa Mandiri Group, meskipun Satgas Waspada Investasi telah menunjukkan adanya perjanjian antara Pandawa Group dengan nasabah yang ditandatangani oleh Salman Nuryanto," ujar Tongam dalam keterangannya kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (15/11).

Saat ini, jumlah masyarakat yang menyimpan dana saat ini sekitar 1.000 orang dengan dana yang dihimpun sebesar Rp 500 miliar. Dari penghimpunan dana itu, nasabah diiming-imingi imbal balik 10 persen.

"Untuk itu, OJK menghentikan kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Salman Nuryanto atau Pandawa Group terhitung sejak tanggal 11 November 2016. Menyatakan segala kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Pandawa Group adalah ilegal," katanya"

Tongam menegaskan OJK meminta Kementerian Koperasi dan UKM melanjutkan pembinaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group sehingga KSP tersebut dapat berjalan sesuai dengan ketentuan perkoperasian. Apabila masih terdapat kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan oleh Salman Nuryanto datau Pandawa Group tanpa izin, OJK dan Bareskrim Polri akan melakukan penyidikan karena melanggar ketentuan dalam Pasal 46 UU Perbankan mengenai larangan penghimpunan dana tanpa izin atau bank gelap dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 200 miliar.

"Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, ancaman hukuman pidana tidak hanya dikenakan terhadap pelaku, tetapi termasuk juga terhadap setiap orang yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Apabila ada masyarakat yang mengetahui masih adanya kegiatan tersebut agar dapat melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar
Data OJK: 167 Pelaku Usahah Jasa Keuangan Ganti Rugi Konsumen Rp112 Miliar

Friderica menyebutkan, dalam periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024, OJK telah mengeluarkan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK.

Baca Selengkapnya
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan
OJK Denda Bank BCA Rp100 Juta, Begini Tanggapan Perusahaan

Sanksi tersebut berupa denda Rp100 juta atas kasus reksa dana yang dikelola PT Berlian Aset Manejemen (BAM).

Baca Selengkapnya
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun
Data OJK: Total Kerugian Akibat Investasi Ilegal Tembus Rp139,67 Triliun

Berdasarkan data OJK, tercatat ada 1.367 investasi ilegal sejak tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online
OJK Minta Bank Segera Blokir Rekening yang Diadukan Nasabah Terlibat Judi Online

Perbankan diminta segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK.

Baca Selengkapnya
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online
Waduh, Ternyata Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol Buat Modal Judi Online

Hal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.

Baca Selengkapnya
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar
Tergiur Investasi Emas, Puluhan Warga Depok Jadi Korban Penipuan Kerugian Rp6 Miliar

Korban dijanjikan akan diberikan keuntungan setiap bulannya sebesar 10 persen

Baca Selengkapnya
Jangan Coba-coba Main Judi Online, Pemerintah Bakal Pelototi Rekening Bank Masyarakat, Ketahuan Bakal Diblokir
Jangan Coba-coba Main Judi Online, Pemerintah Bakal Pelototi Rekening Bank Masyarakat, Ketahuan Bakal Diblokir

Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terindikasi dengan judi online.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemerintah Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online, Termasuk Milik Pemain
FOTO: Pemerintah Blokir 10 Ribu Rekening Bank Terafiliasi Judi Online, Termasuk Milik Pemain

Pemerintah melalui OJK telah memblokir 10 ribu rekening yang terafiliasi dengan judi online, termasuk milik pemain. Langkah itu sesuai dengan arahan Prabowo.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru
Data OJK: Kerugian Investasi Ilegal Setara Bangun 12.600 Sekolah Baru

Inarno menekankan agar masyarakat mewaspadai investasi ilegal. OJK disebut selalu menjalin sinergi, kolaborasi, dan kerja sama dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Judi Online Makin Meresahkan, Saatnya Masyarakat Berperang untuk Melawannya
Judi Online Makin Meresahkan, Saatnya Masyarakat Berperang untuk Melawannya

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi judi online di Indonesia sangat besar, jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya