Sambut Era New Normal, Penumpang Ojek Online Harus Bawa Helm Sendiri
Merdeka.com - Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mengaku telah siap untuk menyongsong era the new normal. Berbagai ketetapan telah dipersiapkan jika driver ojek online nantinya kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengatakan, pihaknya sejak awal masa pandemi virus corona (Covid-19) telah menetapkan protokol kesehatan, baik kepada pengemudi maupun penumpang. Salah satunya dengan mengajak penumpang untuk membawa helm sendiri.
"Pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan protokol kesehatan standar bagi para pengemudi dan himbauan agar penumpang membawa helm sendiri sebagai salah satu protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Garda," terangnya dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com, Rabu (27/5).
-
Apa isi pesan di helm driver ojol itu? Isi Pesan di Helm 'Terima kasih sudah naik ojek bapak saya. Maaf kalau bapak bawanya pelan ya kak.. Karena bapak sudah tua. aku takut bapak kenapa-napa kak. Motor juga sudah rusak. Terimakasih kak..' isi pesan yang ditulis tangan itu.
-
Kenapa driver ojol memberikan helmnya? Kemudian, seorang driver ojol datang dari arah belakang dan langsung memberikan helm pribadinya. Hal tersebut juga disadari oleh petugas Dishub yang memantau.'Terima kasih kepada bapak ojol yang sudah memberikan helm kepada mbaknya.
-
Kapan aturan wajib pakai helm pertama di Indonesia berlaku? Kebijakan ini digagas oleh Kapolri Hoegeng Iman Santoso dengan mengeluarkan maklumat kewajiban pemakaian helm yang mulai berlaku pada 1 November 1971.
-
Bagaimana cara menjaga keselamatan di perjalanan? Setelah mengetahui doa bepergian, selanjutnya dijelaskan tips menjaga keselamatan. Tips ini bisa dilakukan ketika Anda menggunakan kendaraan pribadi:
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana aturan helm di Indonesia berubah? Baru pada 1992, peraturan tersebut disahkah secara resmi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 23 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm.Dan pada 2009, peraturan helm dibuat menjadi lebih spesifik.Aturan ini dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 57 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
Igun menyampaikan, Garda juga tengah canangkan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi maupun pengguna jasa ojek online. Itu dilakukan sebagai penguatan protokol kesehatan dan langkah preventif.
"Basic hygiene yang telah kami terapkan bagi para pengemudi ojol merupakan langkah preventif Garda dalam menyambut The New Normal, dimana apabila ojol sudah diperbolehkan membawa penumpang, maka diharapkan penumpang mendapatkan layanan ojol yang bersih dan higienis optimal," paparnya.
Patuhi Protokol Kesehatan
Selain itu, pihaknya fokus menjadikan protokol kesehatan dan basic hygiene sebagai parameter prevensi dari Garda. Adapun tingkat keberhasilan dan efektivitas dari parameter ini dapat tergambar dari minimalnya laporan pengemudi ojol yang positif maupun ODP dan PDP corona.
"Garda berharap pemerintah maupun otoritas terkait penanganan Covid-19 dapat melibatkan asosiasi dalam menguatkan protokol kesehatan dan basic hygiene untuk memasuki The New Normal," imbuh dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaDriver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaMomen driver ojek online (ojol) selamatkan pengendara sepeda motor di jalan.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.
Baca Selengkapnyaalasan wanita itu tak mau memakai helm karena takut rambutnya rusak karena masih basah.
Baca Selengkapnya