Satukan Pertamina-PGN, Menteri Rini harus dapat persetujuan DPR
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah (PP) untuk pembentukan holding BUMN energi diperkirakan selesai sebelum lebaran tahun ini. Dalam skema yang disiapkan, pembentukan holding bakal dimuluskan tanpa harus meminta persetujuan dari DPR.
Skemanya, pemerintah akan memindahkan saham miliknya di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ke PT Pertamina (Persero) dengan cara inbreng. Pengalihan kepemilikan saham pemerintah ke Pertamina hanya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) saja, aset PGN langsung otomatis menjadi milik Pertamina. Setelah itu, nilai saham milik negara di Pertamina akan bertambah.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawidjaja memperingatkan Menteri BUMN Rini Soemarno bahwa Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) telah mengatur bahwa perubahan kepemilikan saham di perusahaan pelat merah harus melalui persetujuan DPR. Terlebih lagi skema holding energi itu akan menghilangkan BUMN yaitu PGN yang semula sebuah perusahaan BUMN akan beralih status menjadi perusahaan swasta.
-
Kenapa BP Tapera tidak boleh investasi di saham? BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, pemupukan dana peserta tidak diinvestasikan di saham. BP Tapera memilih investasi pada instrumen-instrumen yang bersifat fixed income. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kenapa Pertamina turun tangan? Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso mengatakan, penanggulangan karhutla penting dilakukan untuk meminimalisir penyebaran dan dampak lainnya, terutama dampak bagi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan lingkungan.
-
Apa yang dibantah Shell Indonesia? Shell Indonesia membantah isu yang beredar mengenai rencana penutupan seluruh unit SPBU di Indonesia.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
-
Kenapa Pertamina berpartisipasi? Pertamina akan berperan aktif dalam flagship event ASEAN Summit 2023. Hal ini merupakan Upaya bersama Kementerian BUMN dan BUMN mendukung AIPF sebagai pilar episentrum pertumbuhan ekonomi di ASEAN melalui kolaborasi dengan mitra global.
Apalagi, aset PGN sangat besar, nilainya mencapai USD 6,5 miliar alias sekitar Rp 84,5 triliun. Semua aset negara dengan nilai di atas Rp 100 miliar harus mendapat persetujuan DPR kalau dialihkan kepemilikannya.
Menurut Azman, tentu tak masuk akal jika pengalihan kepemilikan aset negara sebesar itu tidak melalui pembahasan dengan wakil-wakil rakyat.
"Bu Menteri BUMN harus lihat dengan UU Nomor 19 Tahun 2003. Dalam UU tersebut, pengalihan aset, walaupun ke sesama kekayaan negara, kalau nilainya di atas Rp 100 miliar harus izin DPR," ujar Azman di Jakarta, Minggu (5/6).
Dia menilai kalau skema yang dirancang dalam PP tersebut terus dipaksakan, maka pemerintah melanggar Undang Undang. "Bu Menteri harus hati-hati, ada aturan UU. Kita harus duduk bersama, jangan sampai pemerintah melanggar UU, itu hal serius," tegas dia.
Azman pun mengaku heran dengan langkah Rini yang terlihat sangat terburu-buru ingin membentuk holding BUMN energi. "Ada masalah di balik itu, kita tidak tahu. Tapi pembentukan holding ini harus dikaji sama-sama dulu," pungkas dia.
Sebelumnya, Rini menyatakan bahwa berdasarkan PP yang disiapkannya, Holding BUMN Energi bisa dibentuk tanpa harus minta izin dari DPR. "Ini tidak perlu izin DPR. Tidak ada izin DPR. Ya, itu kita terus melakukan konsultasi dengan pihak-pihak terkait," kata Rini.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar mengakui perumusan payung hukum perampasan aset memang tidak mudah.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaPuan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaCalon Gubernur Jakarta, Pramono Anung kembali bertemu dengan Anies hari ini, Rabu (20/11)
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan anggota Baleg DPR RI, Benny K. Harman terlibat adu mulut saat membahas status RUU Perampasan Aset
Baca SelengkapnyaRyan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaBenny tak melihat RUU Perampasan Aset masuk daftar RUU prolegnas yang diusulkan pemerintah hari ini.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaPuan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.
Baca Selengkapnya