Sektor Perhotelan Belum Pulih, Pencairan THR Pegawai Hotel Ditunda?
Merdeka.com - Pemerintah telah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dibayarkan maksimal tanggal 18 April 2023. Artinya pengusaha harus membayarkan THR untuk karyawan pada H-3 lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menyambut baik kebijakan tersebut. Mengingat tanggal 18 April hanya beberapa hari menuju hari lebaran.
"Saya rasa jadwal ini tidak ada masalah untuk pembayaran THR ini," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (27/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Hanya saja, kata Yusran, pembayaran THR dikembalikan lagi kepada kesanggupan masing-masing perusahaan. Khususnya bagi sektor perhotelan yang pemulihannya masih belum merata meskipun kebijakan PPKM sudah lama dihapus pemerintah.
"Tapi semua diserahkan ke perusahaan masing-masing," kata dia.
Yusran menceritakan, memang tingkat okupansi hotel mengalami peningkatan. Sayangnya hal itu hanya terjadi di Pulau Jawa dan Kalimantan Timur. "Memang ada peningkatan okupansi hotel lebih dari tahun 2019, tapi ini hanya di Jawa dan Kalimantan Timur," kata Yusran.
Sementara itu di wilayah lain, pemulihan belum bisa disebutkan lebih baik dari kondisi pra pandemi. Sehingga tidak semua perusahaan bisa membayarkan THR. "Pemulihan industri hotel ini tidak bisa dipukul rata karena belum semua sehat dan mampu melakukan kewajibannya," ungkapnya.
Hal ini menunjukkan tidak semua hotel-hotel di Indonesia dalam kondisi yang sudah pulih. Ada beberapa hotel yang tingkat okupansinya sudah lebih dari rata-rata nasional tapi banyak juga yang masih dibawah rata-rata.
"Tidak semua daerah mencapai rata-rata nasional atau di atasnya," kata dia.
Sehingga untuk pembayaran THR, PHRI menyerahkan kembali keputusan kepada masing-masing pengusaha. Tentunya dalam hal ini mereka harus berkomunikasi dengan para pegawainya.
"Jadi kebijakan internal antara pengusaha dengan karyawannya," kata dia mengakhiri.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca Selengkapnya