Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sektor Perhotelan Belum Pulih, Pencairan THR Pegawai Hotel Ditunda?

Sektor Perhotelan Belum Pulih, Pencairan THR Pegawai Hotel Ditunda? Ilustrasi hotel. ©Shutterstock/Joan Quevedo Fle

Merdeka.com - Pemerintah telah menginstruksikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dibayarkan maksimal tanggal 18 April 2023. Artinya pengusaha harus membayarkan THR untuk karyawan pada H-3 lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran menyambut baik kebijakan tersebut. Mengingat tanggal 18 April hanya beberapa hari menuju hari lebaran.

"Saya rasa jadwal ini tidak ada masalah untuk pembayaran THR ini," kata Yusran saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin (27/3).

Hanya saja, kata Yusran, pembayaran THR dikembalikan lagi kepada kesanggupan masing-masing perusahaan. Khususnya bagi sektor perhotelan yang pemulihannya masih belum merata meskipun kebijakan PPKM sudah lama dihapus pemerintah.

"Tapi semua diserahkan ke perusahaan masing-masing," kata dia.

Yusran menceritakan, memang tingkat okupansi hotel mengalami peningkatan. Sayangnya hal itu hanya terjadi di Pulau Jawa dan Kalimantan Timur. "Memang ada peningkatan okupansi hotel lebih dari tahun 2019, tapi ini hanya di Jawa dan Kalimantan Timur," kata Yusran.

Sementara itu di wilayah lain, pemulihan belum bisa disebutkan lebih baik dari kondisi pra pandemi. Sehingga tidak semua perusahaan bisa membayarkan THR. "Pemulihan industri hotel ini tidak bisa dipukul rata karena belum semua sehat dan mampu melakukan kewajibannya," ungkapnya.

Hal ini menunjukkan tidak semua hotel-hotel di Indonesia dalam kondisi yang sudah pulih. Ada beberapa hotel yang tingkat okupansinya sudah lebih dari rata-rata nasional tapi banyak juga yang masih dibawah rata-rata.

"Tidak semua daerah mencapai rata-rata nasional atau di atasnya," kata dia.

Sehingga untuk pembayaran THR, PHRI menyerahkan kembali keputusan kepada masing-masing pengusaha. Tentunya dalam hal ini mereka harus berkomunikasi dengan para pegawainya.

"Jadi kebijakan internal antara pengusaha dengan karyawannya," kata dia mengakhiri.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya
Sandiaga Minta Pengusaha Hotel Bayar THR Karyawan Lebih Awal, Ternyata Ini Alasannya

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya